Lhoksukon (04/05/2021) | Pada hari ini, Rabu tanggal 05 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah bertempat di Ruang Mediasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dalam proses mediasi Oleh mediator Adeka Candra,Lc,. dengan Nomor perkara 252/Pdt.G/2021/MS.Lsk , perdamaian adalah impian semua orang terutama bagi pihak yang bersengketa. Impian itulah yang akhirnya terwujud oleh pihak berperkara antara Aisyah Binti Abdulah dan Saiful Fakria Bin Yahya melalui Proses Nasehat dan Siraman Rohani dari Mediator kepada kedua belah pihak bahwa betapa pentingnya menjaga Psikologis anak karena tumbuh kembang anak diatas segala-galanya bagi kedua orang tua.
Adapun beberapa poin penting yang berhasil disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya :
1. Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya kepada anak;
2. Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada anak;
3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;
4. Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;
5. Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;
6. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga;
Dengan telah adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pemohon mencabut perkaranya Nomor 252/Pdt.G/2021/MS.Lsk. dan menyatakan perkara telah selesai. Adeka Chandra, Lc adalah Mediator terbanyak yang berhasil melakukan proses Mediasi kepada Pihak berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun 2021 ini, beliau juga bersyukur dan bangga bisa mendamaikan, memberikan nasihat dan diterima oleh Pihak berperkara dan berbuah manis dengan pencabutan perkara tersebut.