Mediasi Harta Bersama Berakhir dengan Van Dading MS Lhoksukon TA 2023

Mediasi Harta Bersama Berakhir dengan Van Dading MS Lhoksukon TA 2023

Lhoksukon | Senin, 13 Februari 2023 Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berlangsung mediasi perkara Harta Bersama dengan jumlah harta diperkirakan mencapai 1 Milyar lebih yang terdiri dari Harta bergerak dan Harta tidak bergerak dengan Hakim Mediator Riki Dermawan, S.H.I. Mediasi berlangsung sangat alot, dimana dimulai dari pukul 11:00 WIB hingga menjelang Maghrib. Kedua Belah tetap bersikukuh dengan Opsi masing-masing sehingga Mediator harus melakukan Kaukus (Pertemuan Terpisah). Pada awalnya kedua belah pihak bersikukuh dengan pandangannya masing-masing dimana pihak penggugat menginginkan harta tidak bergerak berupa ruko dijual kemudian uang penjualannya dibagi dua masing-masing mendapat setengahnya kemudian terhadap sisa hutang bersama berupa pinjaman bank sebesar Rp.326.322.787 (Tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang pengambilannya dengan menggadaikan SK PNS penggugat untuk penambahan pembuatan lantai dua ruko juga harus dibagi dua masing-masing setengahnya. Namun tergugat tidak sependapat, menurut penggugat seharusnya hutang bersama dihitung seluruhnya kemudian aset-aset yang diperoleh selama pernikahan baik itu harta tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat maupun harta bergerak yang berada ditangan penggugat harus dihitung semuanya kemudian baru dikalkulasi berapa total harta bersama jika diuangkan lalu dipergunakan untuk membayar hutang bank dan hutang usaha penggugat sisanya jika berlebih baru dibagi dua. Sehingga mediasi sangat sulit dalam waktu singkat dapat berhasil. Oleh karena itu mediator  menskors mediasi pada pukul 13:00 WIB guna memberi waktu kedua belah pihak beristirahat untuk makan dan shalat sembari memikirkan dengan tenang solusi masing-masing agar perdamaian dapat berhasil.

Comments are closed.