Mediasi No Perkara. 445 G Berhasil dengan Perdamaian

mediasi 445

Rabu, 18 September 2024 | Sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim tidak berhasil mencapai kesepakatan. Namun, dalam persidangan berikutnya, para pihak kembali mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang. Menanggapi permintaan tersebut, hakim memutuskan untuk menunjuk Hakim Anggota 2 sebagai mediator yang baru dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Comments are closed.