Rabu, 18 September 2024 | Sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim tidak berhasil mencapai kesepakatan. Namun, dalam persidangan berikutnya, para pihak kembali mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang. Menanggapi permintaan tersebut, hakim memutuskan untuk menunjuk Hakim Anggota 2 sebagai mediator yang baru dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.