MEDIASI NO PERKARA. 521/PDT.G/2025/MS.LSK BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN

Selasa, 08 Juli 2025 | Perkara Nomor 521/Pdt.G/2025/MS.Lsk Cerai Talak Berhasil Damai, Sepakat kembali hidup bersama Membina rumah tangga yang harmonis dan Cabut Perkara Berkat Mediasi oleh Hakim Riki Dermawan, S.H.I., M.H.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur mediasi. Pada hari Selasa, 08 Juli 2025, perkara cerai talak dengan Nomor 521/Pdt.G/2025/MS.Lsk berhasil diselesaikan secara damai. Pasangan suami istri yang semula bersengketa memutuskan untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H.
Proses mediasi berlangsung secara intensif dengan suasana penuh kekeluargaan. Dengan pendekatan persuasif, sabar, dan komunikatif, Hakim Mediator berhasil membuka ruang dialog yang sehat antara para pihak, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk mencabut perkara dan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
 
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut keutuhan keluarga.
 
Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pihak-pihak lain untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, serta menjadi penguat semangat bagi para Hakim Mediator dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan penjaga kedamaian.
 
 
#humasmahkamahagung

#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Comments are closed.