Mediasi No Perkara. 847/Pdt.G/2024 berhasil dengan Perdamaian

Rabu, 18 Desember 2024 |Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pada Rabu, 18 Desember 2024, Hakim Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan kompetensinya dalam memediasi sengketa hukum. Dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2024/MS.Lsk., Bapak Riki berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menyediakan jalur penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Bapak Riki Dermawan, dengan keahlian dan pengalaman sebagai mediator, terus membuktikan diri sebagai sosok yang profesional dalam meredakan konflik hukum, sehingga menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi penyelesaian perkara.Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan syariah. Keberhasilan ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi program Zona Integritas yang terus dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Comments are closed.