Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :
1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya
2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya
3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya
4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.