Lhoksukon | Selasa (18/03/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Mediasi oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Fauzan, S.H., M.H., CPM. membuahkan hasil yang baik yaitu dapat mencapai kesepakatan perdamaian pada nomor Perkara : 124/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses yang mediasi yang cukup ketat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.
Comments are closed.