MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

MoU MS Lhoksukon mengikuti Koordinasi dan Sosialisasi Menuju Modernis

Lhoksukon | Bertempat di ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, kamis (03/08/2023) sekira pukul 14.15 WIB dilaksanakan Kegiataan Koordinasi dan Sosialisasi menuju Modernisasi terkait Perma Nomor 6, 7 dan 8 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Instansi-instansi terkait yang ada diwilayah Hukum Aceh utara.

Kegiatan yang menggunakan pendekan diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Bapak Muhifuddin, S.H., M.H berjalan dengan lancar dan sukses. Dalam kata-kata pengantarnya Bapak Muhifuddin, S.H., M.H menjelasakan materi terkait perkembangan administrasi Peradilan yang dahulunya dilakukan secara manual sampai kepada era digital. Ada beberapa aplikasi yang diterangkan dalam kesempatan tersebut diantaranya aplikasi E-court dan E-Berpadu yang dalam penjelasannya juga ditayangkan dalam bentuk video. Pemaparan dilanjutkan juga dengan tayangan video terkait kerja sama Mahkamah Agung dengan PT POS Indonesia.

Comments are closed.