MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Hakim Pengawas menghadiri undangan Pelaksanaan Uqubat Cambuk sesuai dengan undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Nomor :B-1849/L.1.14.3/Eku.2/08/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 perihal pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar qanun syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman dilaksanakan di halaman kantor Bupati Landing Kecamatan Lhoksukon. Eksekusi hukuman cambuk turut dihadiri Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Sekda Aceh Utara A.Murtala, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H , Hakim Pengawas Tubagus Syukron Tamimi, S.Sy dan Frandi Alugu, S.HI serta sejumlah pejabat Aceh Utara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman, menyampaikan, dari kesepuluh terpidana tersebut, dua di antaranya, Syafi’i dan Umar, merupakan pelaku tindak pidana perjudian sebanyak 20 kali dikurangi masa penahanan. Sedangkan delapan pelaku perzinahan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan jumlah cambukan yang bervariasi, sesuai dengan perbuatan masing-masing terpidana. Terpidana Aswadi dicambuk sebanyak 100 kali, ditambah hukuman Pidana selama 50 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan. Kemudian Ibrahim dicambuk sebanyak 100 kali dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan dan dikurangkan selama dalam tahanan. Untuk terpidana Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan penjara selama 60 bulan penjara dan dikurangi selama dalam tahanan, jelas Arif. Sedangkan untuk terpidana M Yusuf dicambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan hukuman penjara selama 70 bulan penjara. Selanjutnya Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan pidana penjara selama 60 bulan. Keduanya juga akan mendapat pengurangan penjara karena sudah ditahan sebelumnya. M Yusuf dan M Yunus, keduanya dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara masing-masing 70 dan 60 bulan penjara. Keduanya akan mendapatkan pengurangan. Kemudian Armia MS dan Razali masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan pidana penjara selama 50 bulan penjara.

Comments are closed.