Lhoksukon | Selasa 14/06/22 Sehubungan dengan perkembangan IT serta peningkatan tuntutan untuk dapat menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih efisien, khususnya pada layanan pra-persidangan seperti penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas, Mahkamah Agung melakukan pengembangan sebuah aplikasi yang bernama Berkas Pidana Terpadu atau disingkat E-Berpadu. Aplikasi ini adalah upaya akselerasi dalam penyelesaian perkara pidana atau jinayat. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri sosialisasi aplikasi E-Berpadu yang dilaksanakan secara daring, kegiatan ini dilaksanakan pada Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini dihadiri oleh Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Polda Sumatera Selatan sudah melakukan pengiriman berkas dalam bentuk dokumen elektronik, namun timbul beberapa pertanyaan, jika Pengadilan ingin mengirimkan dokumen maka siapa yang akan melakukan scan dokumen? Lalu bagaimana cara autentikasi dokumen elektronik tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu maka dikembangkanlah aplikasi E-Berpadu yang merupakan amanat langsung dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.