Lhoksukon (05/08/2021) | Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No : 2318/OT.01.1/8/2021 Tanggal 2 Agustus 2021 Perihal Hasil evaluasi Pembangunan Zona Integritas Oleh Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI ( usul Ke Kementrian PANRB ) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta 3 (tiga) Satuan Kerja lainnya telah terpilih mewakili Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi melalui Evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sangat antusias dikarenakan MS Lhoksukon terpilih oleh Kemenpan RB untuk dinilai dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, dan hari Kamis Pukul 14:30 Wib mengundang seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Kasubbag, Panmud, PP, JSP, JS, Staff dan PPNPN untuk mengikuti Rapat, adapun hal yang beliau sampaikan agar Seluruh Aparatur Sipil Negara dan PPNPN bekerja semaksimal mungkin dan menjaga komitmen kinerja kita untuk memperbaiki dan melengkapi kriteria yang telah ditetapkan. Akhirnya semoga Allah SWT memudahkan Seluruh Upaya dan kerja keras Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk Memperoleh Predikat Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi tahun 2021 ini, Aamiin.