Panggilan Ghaib Nomor Perkara 578/Pdt.G/2026/MS.Lsk

Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui Media Massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

No.Nomor PerkaraPihakTanggal SidangDokumen Relaas
1578/Pdt.G/2026/MS.LskRazali Bin IbrahimRabu, 12 Agustus 2026Lihat
2578/Pdt.G/2026/MS.LskNur Binti IbrahimRabu, 12 Agustus 2026Lihat

Comments are closed.