Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui Media Massa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
| No. | Nomor Perkara | Pihak | Tanggal Sidang | Dokumen Relaas |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 578/Pdt.G/2026/MS.Lsk | Razali Bin Ibrahim | Rabu, 12 Agustus 2026 | Lihat |
| 2 | 578/Pdt.G/2026/MS.Lsk | Nur Binti Ibrahim | Rabu, 12 Agustus 2026 | Lihat |