Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Lhoksukon (14/01/2021) | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Saleh Umar, SH. I dan Hakim Pengawas dan Pengawat Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Riki Dermawan, SH.I menghadiri Undangan dari Kepala Kejaksaan Aceh Utara dengan Nomor : B-83/L.1.14.3/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pasangan yang menjadi terpidana jarimah zina, Keduanya masing-masing dicambuk 100 kali sabetan rotan, di halaman Kantor Kejari di Gampong Alue Buket Lhoksukon.

Pasangan yang menjalani hukuman cambuk yaitu Mukhtaruddin (30) dan Azzuari(34) keduanya warga Sawang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pasangan tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, nomor putusan 12/JN/2020/MS. Lsk tanggal 16 Desember 2020.

“Kedua terpidana yang sudah memiliki pasangan masing-masing telah melanggar Pasal 33, Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga dijatuhkan dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing mendapatkan sebanyak 100 kali cambuk. Dikatakan oleh Hawasmat , eksekusi cambuk jarimah zina ini baru pertama dilakukan pada tahun 2021. saat prosesi cambuk ini tetap menerapkan protokol kesehatan, “Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk ini langsung bisa bebas ,” pungkasnya.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut disaksikan Asisten I Bupati Aceh Utara, hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, perwakilan PN Lhoksukon, dan Kepala Satpol-PP dan WH

Comments are closed.