Lhoksukon (05/02/2021) | Pada Hari Jumat Pukul 09:00 Wib dimulai pemeriksaan objek Perkara Harta Bersama Nomor : 754/Pdt.G/2020/MS-Lsk di 2 (Dua) Kecamatan Di Kabupaten Aceh Utara yaitu Kecamatan Meurah Mulia Gampong Baroh Kuta Batee dan Kecamatan Samudera Gampong Kuta Glumpang. Sidang setempat kali ini memeriksa 7 (tujuh) objek yang terdiri dari 6 (enam) objek berada di Kecamatan Meurah Mulia dan 1(satu) objek berada di Kecamatan Samudera.
Bapak Saleh Umar, SH.I ( Ketua Majelis ) didampingi M. Arif, SH dan Riki Dermawan, SH.I ( Hakim Anggota ), Panitera Muda Jinayat (Mahmuddin, S.Ag), Jurusita H. Tarmizi, SH. Kegiatan tersebut di 7(tujuh) Objek dalam waktu sehari. Alhamdulilah dalam melaksanakan sidang setempat ( Descente ) berjalan dengan lancar dikarenakan adanya pengertian dari kedua belah pihak dan juga karena ada bantuan dari pihak gampong dan polsek setempat.