
Lhoksukon, 12 Agustus 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima pelaksanaan E-BINWAS (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) oleh Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasdal) Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan pada bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Pada bidang Kepaniteraan, tim Hatiwasdal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi perkara, pengelolaan perkara, serta pelayanan administrasi kepada masyarakat pencari keadilan. Sementara pada bidang Kesekretariatan, pengawasan mencakup administrasi kepegawaian, perencanaan, keuangan, serta bidang umum dan pengelolaan sarana prasarana.
Pelaksanaan E-BINWAS menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan. Hasil pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil E-BINWAS serta terus memperkuat integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan disiplin seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat.