Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 15/01/2021) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan penawaran terutup ( Close Bidding ) sesuai dengan jadwal lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe bernomor :S-15/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 7 Januari 2021 dengan ini ditetapkan jadwal lelang pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Pukul 10:00 Wib, melalui alamat domain :www.lelang.go.id.

Adapun Pegawai KPKNL yang ditugaskan untuk mendampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Ms Lhoksukon ( Diqki Aulia, S. Kom ) sebagai penjual dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan ( Abdul Muthallib, A. Md ) sebagai saksi dan menetapkan sesuai dengan kriteria setelah batas akhir penawaran yaitu Sdr. Elit Perdana Praptono dan Santo Sulandry sesuai dengan surat tugas dari Kepala KPKNL Nomor :ST-10/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Alhamdulilah proses penetapan pemenang lelang berjalan lancar dengan mengambil kandidat yang memberikan penawaran tertinggi dan dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh penjual dan saksi. Mudah-mudahan dalam jangka waktu 5 hari pemenang segera melunasi uang tersebut sebelum lewat dari tanggal yang telah ditentukan.

Comments are closed.