Lhoksukon | Kamis, 16/06/22. Sesuai dengan surat dari Kepala Biro Perlengkapan MARI Nomor 332/BUA.4/PL.09/2022, dalam rangka untuk melaksanakan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam tata kelola Barang Milik Negara (BMN), Biro Perlengkapan MA-RI bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku Koordinator Wilayah Aceh (Sekretariat Mahkamah Agung) akan mengadakan Kegiatan Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN berupa Aset Tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintah, Aset Tak Berwujud yang tidak digunakan dalam Operasional dan Aset Tetap Renovasi. Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Dr. M. Sayuti, S.Ag., M.H. dan Operator BMN Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 15 s.d 17 Juni 2022 bertempat di Hotel Grand Arabia Banda Aceh dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara Pada Satuan Kerja Mahkamah Agung Lingkup Korwil Aceh.
Tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik pengelolaan BMN, mempercepat proses penghapusan BMN, mempercepat proses sertipikasi tanah yang menjadi aset BMN. Dari Kepala Sub Bagian Pendataan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi menyampaikan beberapa point diantaranya yang dipanggil dalam rakor tersebut adalah satker yang dalam neraca laporan keuangan 2021 audited menyajikan data BMN yang dihentikan penggunaannya/rusak berat. Diharapkan kepada satker yang bersangkutan agar segera melakukan penghapusan BMN maksimal bulan Oktober 2022. Selain itu, Kementerian Keuangan dan BPN juga mempunyai program bersama berupa percepatan sertipikasi tanah.