Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Sidang Perdana “Jual Beli Chip Higgs Domino”

Lhoksukon (26/06/2021) Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2021 telah disidangkan Perkara Jinayat Nomor : 5/JN/2021/MS-Lsk yang telah didaftarkan pada tanggal 15 Juni 2021 dengan Hakim Ketua Riki Dermawan, S.H.I, Hakim Anggota Frandi Alugu, S.H.I dan Ismail, S.H, adapun perkara dimaksud telah melanggar Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 yaitu Maisir.

Para terdakwa diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Utara tanggal 20 April 2021 di Panton Labu saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online. Pada saat itu pelaku berinisal A bermaksud untuk menjual chip higgs dominonya, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung dari pemain lain seharga Rp. 60.000,- per 1 billion koin dan kemudian menjual lagi chip higgs tersebut seharga Rp. 70.000,- untuk 1 billion kepada orang lain. Adapun barang buktinya berupa Handphone merk VIVO dan Iphone serta uang tunai sebesar Rp.800.000,-.

Kedua pelaku ini dapat dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk. Game Higgs Domino ini salah satu game berbasis internet dinilai dapat pengaruh dalam kehidupan sosial dan kini sudah sangat meresahkan masyarakat aceh. Dengan adanya sidang Perdana kasus chip higgs domino ini dapat memberi pelajaran dan semakin waspada kepada para remaja dan orang tua agar tidak membuang-buang waktu memainkan chip higgs domino di Handphone karena perbuatan tersebut sudah melanggar Qanun Aceh dan bisa dikenakan hukuman cambuk.

Sidang ditunda dan Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 1 Juli 2021 tuntutan jaksa penuntut umum.

Comments are closed.