STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

Standar dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal ini mengamanatkan harus ada 14 poin yang diperlukan dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu yang terkait sistem, penggunaan dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya / tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan ini juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan peradilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengatur standar pelayanan untuk satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya masalah geografis dan karakteristik perkara sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026 / KMA / SK / II / 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang telah mendukung dan mensukseskan program-program Badilag, Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang – undangan yang Berlaku”

Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk:

  • Nikmati layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
  • Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pendukung kesejahteraan.
  • Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
  • Merespon dengan cepat terhadap pemohon / pencariadilan.
  • Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) dalam bekerja dan memberikan pelayanan.