Rabu, 17 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menggelar Rapat Umum dalam rangka persiapan akhir tahun pasca musibah banjir yang sempat melanda lingkungan kantor. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan diikuti oleh seluruh aparatur.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Irwan, S.H., serta dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah agenda penting, antara lain evaluasi dampak banjir terhadap sarana dan prasarana kantor, kesiapan pelayanan dan persidangan pasca banjir, serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi penutupan tahun anggaran dan penyelesaian administrasi akhir tahun.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menekankan pentingnya kebersamaan, tanggung jawab, dan koordinasi seluruh aparatur dalam memulihkan kondisi kantor pasca banjir, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan secara optimal.
Selain itu, rapat juga membahas penataan kembali ruang kerja, pengamanan arsip dan dokumen penting, serta percepatan penyelesaian laporan dan kegiatan akhir tahun agar dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat umum ini, diharapkan seluruh jajaran Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat menyatukan langkah dan komitmen untuk bangkit pasca banjir, meningkatkan kinerja, serta menutup tahun 2025 dengan tertib administrasi dan pelayanan yang optimal.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, untuk melaksanakan tindakan eksekutorial.
Meskipun eksekusi berlangsung dalam kondisi hujan, tim tetap menjalankan tugas dengan profesional dan penuh kehati-hatian. Cuaca tidak menghambat jalannya kegiatan, yang tetap berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Pengamanan dari pihak kepolisian juga hadir untuk memastikan situasi aman dan kondusif.

Upacara berlangsung khidmat, diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, serta pesan-pesan perjuangan dari para pahlawan. Peringatan Hari Pahlawan ini menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai kepahlawanan, memperkokoh persatuan, dan menumbuhkan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara.
Susunan petugas upacara turut diisi oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, di antaranya Munzira, S.E. sebagai Pembaca Teks Undang-Undang Dasar 1945, Yusra, S.H. sebagai Pembaca Pesan-Pesan Pahlawan, serta Iskandar, S.H. yang memimpin Pembacaan Doa. Adapun Zahrul Fuadi bertugas sebagai Ajudan Upacara.
Upacara Hari Pahlawan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan semangat kebangsaan serta meneguhkan komitmen aparatur dalam melanjutkan nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan kejujuran yang diwariskan oleh para pahlawan bangsa.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh jurusita/jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan didampingi tim dari kepaniteraan. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana tanpa kendala berarti.
Kehadiran aparat gampong dan saksi dari masing-masing pihak turut memperkuat legitimasi proses eksekusi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak serta menjadi wujud nyata peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sidang Terpadu ini terlaksana atas kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paya Bakong. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil. “Melalui sidang terpadu ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pengadilan, karena layanan dihadirkan langsung di kecamatan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan.



Adapun susunan petugas upacara adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan upacara berjalan lancar dengan penuh rasa nasionalisme. Seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti jalannya upacara dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta wujud syukur atas 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.



