Jumat, 26 September 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi perkara harta bersama Nomor 2/Pdt.Eks/2025/MS.Lsk. Eksekusi dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Meunasah, Kecamatan Lhoksukon, dan Desa Glee Madat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh jurusita/jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan didampingi tim dari kepaniteraan. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana tanpa kendala berarti.
Eksekusi harta bersama ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai lembaga peradilan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta menjalankan putusan pengadilan secara adil dan transparan.
Kehadiran aparat gampong dan saksi dari masing-masing pihak turut memperkuat legitimasi proses eksekusi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak serta menjadi wujud nyata peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Sidang Terpadu ini terlaksana atas kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paya Bakong. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil. “Melalui sidang terpadu ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pengadilan, karena layanan dihadirkan langsung di kecamatan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan.



Adapun susunan petugas upacara adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan upacara berjalan lancar dengan penuh rasa nasionalisme. Seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti jalannya upacara dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan serta wujud syukur atas 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.












