Senin, 2 Maret 2026 | Wakaf Al-Qur’an dari Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh
Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh melaksanakan kegiatan penyerahan wakaf Al-Qur’an pada Senin, 2 Maret 2026. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H.
Wakaf Al-Qur’an tersebut diserahkan di beberapa lokasi, yaitu Mushala Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dayah yang berada di sekitar lingkungan kantor, serta masjid terdekat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendukung syiar Islam serta meningkatkan semangat membaca dan mempelajari Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan wakaf Al-Qur’an dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para santri dan jamaah, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi seluruh Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh yang telah berpartisipasi.dan pemenuhan rekomendasi secara bertahap.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Penyerahan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara diawali dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Posbakum yang dipandu oleh pembawa acara dengan mengundang Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mansur, S.T., dan Ketua LBH Bakti Persada, Heny Naswalaty, S.H., M.H., untuk maju ke depan. Prosesi penandatanganan diawali oleh pihak LBH Bakti Persada, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Para pihak kemudian dipersilakan tetap berada di tempat untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Posbakum. Dalam prosesi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diundang ke depan untuk melaksanakan penandatanganan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkelanjutan.





Dalam arahannya, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menekankan pentingnya pelaksanaan manajemen kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang matang dan bertanggung jawab demi mendukung kinerja organisasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga komitmen bersama demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Selain menyerahkan bantuan berupa uang tunai dan satu unit laptop, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga meninjau dan mengecek langsung kondisi kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, khususnya sarana dan prasarana yang terdampak, guna memastikan kesiapan kantor dalam kembali memberikan pelayanan secara optimal.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon beserta seluruh jajaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan, perhatian, serta bantuan yang telah diberikan. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti dan menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk terus meningkatkan kinerja pasca pemulihan.