
Kamis, 16 April 2026 | Verifikasi Perkara Itsbat Nikah Terpadu 2026 Digelar, Wujudkan Kepastian Hukum Masyarakat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan verifikasi perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2026 pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat dari beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Luas, dan Paya Bakong. Masyarakat yang telah mendaftarkan permohonan itsbat nikah sebelumnya hadir untuk mengikuti tahapan verifikasi berkas dan data yang diperlukan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Bapak Fauzan, S.H., M.H., serta para Hakim. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) serta perangkat gampong setempat yang turut berperan dalam mendukung kelancaran proses verifikasi.

Dalam pelaksanaannya, tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi serta mencocokkan data para pemohon guna memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum perkara itsbat nikah dapat disidangkan. Melalui kegiatan itsbat nikah terpadu ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang sah, seperti buku nikah, yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi kependudukan. Dengan terlaksananya verifikasi ini, diharapkan proses persidangan itsbat nikah nantinya dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk









Wakaf Al-Qur’an tersebut diserahkan di beberapa lokasi, yaitu Mushala Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dayah yang berada di sekitar lingkungan kantor, serta masjid terdekat. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dalam mendukung syiar Islam serta meningkatkan semangat membaca dan mempelajari Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan wakaf Al-Qur’an dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para santri dan jamaah, serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi seluruh Aparatur Kepaniteraan Se-Aceh yang telah berpartisipasi.dan pemenuhan rekomendasi secara bertahap.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menyerahkan bingkisan sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Penyerahan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta motivasi kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Acara diawali dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Posbakum yang dipandu oleh pembawa acara dengan mengundang Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Mansur, S.T., dan Ketua LBH Bakti Persada, Heny Naswalaty, S.H., M.H., untuk maju ke depan. Prosesi penandatanganan diawali oleh pihak LBH Bakti Persada, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Para pihak kemudian dipersilakan tetap berada di tempat untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Posbakum. Dalam prosesi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diundang ke depan untuk melaksanakan penandatanganan sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkelanjutan.


