Lhoksukon (Rabu, 10 November 2021) | Assesor Eksternal Ditjen Badilag Subeno Trio Leksono, S.H., M.M. dan pendamping assesor dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Fahmi Riswin, S.E., A.K. telah selesai melaksanakan Observasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tahun 2021. Kegiatan assesment ini dilakukan dalam rangka observasi dan evaluasi konsistensi penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) secara terus menerus dan bersinambungan pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan juga dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada para pencari keadilan yang berstandar pada Sistem Manajemen Mutu.
Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu ini dilakukan mengacu pada Pedoman APM Badan Peradilan Agama yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan proses pelaksanaannya dilakukan secara objektif dan independen. Dari hasil observasi tersebut Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diminta untuk segera menindaklanjuti hasil telusur dokumen APM tahun 2021 sebagaimana sesuai dengan Berita Acara Assesment.