Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Terima Bantuan dari IKAHI dan IKAHI Daerah Aceh

Senin, 12 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menerima bantuan pascabencana banjir dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan IKAHI Daerah Aceh sebagai bentuk kepedulian terhadap satuan kerja yang terdampak.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Irwan, S.H.I., kepada perwakilan pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Kondisi Kerusakan:
Kerusakan fasilitas dan perlengkapan kantor akibat banjir yang mengganggu aktivitas kerja dan pelayanan.
Jumlah Bantuan:
Rp37.000.000 dari PP IKAHI
Rp11.000.000 dari IKAHI Daerah Aceh
Total: Rp48.000.000
Bentuk Bantuan:
Bantuan berupa dana tunai.


Penerima Manfaat:
Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta masyarakat pencari keadilan.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan mendukung kelancaran pelayanan peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.