MEDIASI NO PERKARA. 521/PDT.G/2025/MS.LSK BERHASIL DENGAN PERDAMAIAN

Selasa, 08 Juli 2025 | Perkara Nomor 521/Pdt.G/2025/MS.Lsk Cerai Talak Berhasil Damai, Sepakat kembali hidup bersama Membina rumah tangga yang harmonis dan Cabut Perkara Berkat Mediasi oleh Hakim Riki Dermawan, S.H.I., M.H.

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa keluarga melalui jalur mediasi. Pada hari Selasa, 08 Juli 2025, perkara cerai talak dengan Nomor 521/Pdt.G/2025/MS.Lsk berhasil diselesaikan secara damai. Pasangan suami istri yang semula bersengketa memutuskan untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H.
Proses mediasi berlangsung secara intensif dengan suasana penuh kekeluargaan. Dengan pendekatan persuasif, sabar, dan komunikatif, Hakim Mediator berhasil membuka ruang dialog yang sehat antara para pihak, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk mencabut perkara dan memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
 
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut keutuhan keluarga.
 
Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pihak-pihak lain untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, serta menjadi penguat semangat bagi para Hakim Mediator dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan penjaga kedamaian.
 
 
#humasmahkamahagung

#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Mediasi No Perkara. 847/Pdt.G/2024 berhasil dengan Perdamaian

Rabu, 18 Desember 2024 |Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pada Rabu, 18 Desember 2024, Hakim Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan kompetensinya dalam memediasi sengketa hukum. Dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2024/MS.Lsk., Bapak Riki berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menyediakan jalur penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Bapak Riki Dermawan, dengan keahlian dan pengalaman sebagai mediator, terus membuktikan diri sebagai sosok yang profesional dalam meredakan konflik hukum, sehingga menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi penyelesaian perkara.Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan syariah. Keberhasilan ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi program Zona Integritas yang terus dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021 ) Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di awal tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/Ms.Lsk dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adeka Chandra, LC. pada hari Rabu, kemarin

Adapun yang menjadi alasan Pihak Pemohon dan Termohon untuk mempertahankan Pernikahan menurut Mediator yang telah memberikan nasehat dan solusi dari permasalah tersebut diantara nya yaitu : 1. sebagai jawaban atas atas amanah Yang diberikan Allah dan Rasulnya kepada hamba bahwa pada Hakikatnya aqad dalam pernikahan adalah sesuatu yang sangat Agung sebagaimana telah diabadikan dalam Alqur’an untuk memuliakan hambanya. 2. mengingatkan kepada kedua pasangan bahwa hakikat pernikahan adalah ibadah sepanjang Hayat, tidak ada ibadah lain yang lebih lama durasinya dibanding pernikahan.sehingga disaat ada niat ingin mengakhiri ikatan pernikahan kebalikan kepada tuntunan Rasulullah bahwa ” Siapa yang menikah sungguh telah sempurna separuh agamanya”” jangan sampai kerusakan kecil malah bahteranya yang hancurkan. 3. pernikahan tentu kita sudah memiliki buah hati, maka tataplah bola matanya, selami hatinya kira-kira akibat keputusan yang diambil bagaimana pysicologi anak kita? Bagaimana hancurnya hati anak kita…

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Mahkamah SYar’iyah Lhoksukon, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.

Alhamdulilah akhirnya Setelah penantian panjang sejak 2020, akhirnya bisa merasakan bangga dan terharu dikarenakan mampu mendamaikan para pihak berperkara di awal tahun 2021 , menurut Adeka Chandra, LC dengan sumringah.