Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha Secara Daring

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha Secara Daring

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha Secara Daring

Lhoksukon (26/11/2021) | Pada hari Jumat, 26 November 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang media center, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Shaleh Umar, S.HI beserta Plh Sekretaris Abdul Muthallib, A. Md, S.H mengikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha melalui zoom meeting sesuai dengan Surat dari Ketua Kamar Perdata Nomor : 22/Tuaka Pdt/U/XI/2021 tanggal 23 November 2021.

Sosialisasi dan Monev ini sebagai tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 Propinsi) se Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan ecourt yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan No. I Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan untuk memastikan agar implementasi program kemudahan berusaha dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sosialisasi dan Monev tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.