Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Lhoksukon (08/07/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH Menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara perihal pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang berlangsung pada hari kamis jam 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6. “Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,”, Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 36 unit handphone berbagai jenis. “Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” tutupnya

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat dan acara tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti

Lhoksukon (23/12/2020 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Aceh Utara dalam acara pemusnahan Barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan dan juga dihadiri oleh Forkopimda Aceh Utara, Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memblender dan Kemudian sabu-sabu yang sudah larut dalam air tersebut dibuang ke parit. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama puluhan handphone setelah dihancurkan dengan menggunakan martil.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Pipuk Firman Priyadi, didampingi Kasi Barang bukti dan Perampasan Kejari, Muliadi SH, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan. sabu-sabu, dan 4.329.41 gram narkotika jenis ganja. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 93 kasus. Kemudian untuk ganja yang dimusnahkan itu barang bukti dari 19 kasus. “Jumlah total kasus untuk tahun iniyang sudah berkekuatan hukum 112 kasus, yang masuk ke Kejari Aceh Utara,” ujar Firman.