Lhoksukon (08/07/2021) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, MH Menghadiri undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara perihal pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat alat elektronik seperti timbangan digital, handphone, dan barang bukti jenis lainnya yang berlangsung pada hari kamis jam 10.00 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu H.I Iswara Akbari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti telah dinyatakan inkrah dan sesuai dengan amanah Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 1 angka 6. “Pada perkara narkotika jenis sabu ditangani 62 perkara dan berat keseluruhan 1.588,21gram dengan nilai Rp.600 jt, Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat 9 kilogram,”, Selain narkotika sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 36 unit handphone berbagai jenis. “Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara di blender selanjutnya akan dibuang ke septic tank sedangkan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Untuk handphone dihancurkan dengan Palu sehingga tidak adanya penyalahgunaan dalam penanganan barang bukti,” tutupnya
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan juga oleh para pegawai kejaksaan, PN Lhoksukon, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat dan acara tersebut berjalan dengan lancar, aman tertib dan sesuai protokol kesehatan.