Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua dan Wakil Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Pada Hari Kamis Tanggal 9 Maret 2023 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Ridho Setiawan, S.HI, M.E, Sy) dan Wakil Ketua Ibu Ranie Sayulina, S.HI, S.K.H, M.H menghadiri Undangan Pelaksanaan Uqubat Cambuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor:B-574/L.1.14.3/Eku.2/03/2023 tanggal 7 Maret 2023.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan maisir (judi). Hukuman cambuk tersebut tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3). Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali. “Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dan terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Adapun terpidana maisir menjalani hukuman cambuk yakni Aulia Fouzan, 22; Maimun, 38; Husaini, 31; Fikaryani, 25; Zulkifli, 39; dan Firmansyah, 20. Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara. Selanjutnya, Zulfikar, 25, dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi, 23, dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara. Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto, 64, dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin, 26, dengan hukuman 100 kali cambukan, Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara,” kata Diah Ayu. Diah Ayu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam.

MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Hari ini Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Hakim Pengawas menghadiri undangan Pelaksanaan Uqubat Cambuk sesuai dengan undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Nomor :B-1849/L.1.14.3/Eku.2/08/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 perihal pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana yang melanggar qanun syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman dilaksanakan di halaman kantor Bupati Landing Kecamatan Lhoksukon. Eksekusi hukuman cambuk turut dihadiri Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Sekda Aceh Utara A.Murtala, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI, M.H , Hakim Pengawas Tubagus Syukron Tamimi, S.Sy dan Frandi Alugu, S.HI serta sejumlah pejabat Aceh Utara lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H.L Akbari, melalui Kasi Intel Arif Kadarman, menyampaikan, dari kesepuluh terpidana tersebut, dua di antaranya, Syafi’i dan Umar, merupakan pelaku tindak pidana perjudian sebanyak 20 kali dikurangi masa penahanan. Sedangkan delapan pelaku perzinahan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan jumlah cambukan yang bervariasi, sesuai dengan perbuatan masing-masing terpidana. Terpidana Aswadi dicambuk sebanyak 100 kali, ditambah hukuman Pidana selama 50 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan. Kemudian Ibrahim dicambuk sebanyak 100 kali dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan dan dikurangkan selama dalam tahanan. Untuk terpidana Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan penjara selama 60 bulan penjara dan dikurangi selama dalam tahanan, jelas Arif. Sedangkan untuk terpidana M Yusuf dicambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan hukuman penjara selama 70 bulan penjara. Selanjutnya Abdul Malik menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan pidana penjara selama 60 bulan. Keduanya juga akan mendapat pengurangan penjara karena sudah ditahan sebelumnya. M Yusuf dan M Yunus, keduanya dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara masing-masing 70 dan 60 bulan penjara. Keduanya akan mendapatkan pengurangan. Kemudian Armia MS dan Razali masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan pidana penjara selama 50 bulan penjara.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Pelaksanaan Uqubat Cambuk

Lhoksukon | Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sesuai dengan undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-327/L.1.14.3/Eku.3/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Uqubat Cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang dihadiri oleh Kasubbag PTIP Abdul Muthallib, A. Md, S.H dan M. Arif, S.H ( Hakim Pengawas Jinayat ) serta tamu undangan lainnya dari Polres Aceh Utara, Kalapas Lhoksukon, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Dinas Kesehatan Aceh Utara,dll.

Acara Dimulai Pukul 10:30 Wib dengan Pembacaan Ayat Suci Alqur’an, kata sambutan dari Kajari Ibu Diah Ayu Hartati serta tausiah singkat tentang Pelanggaran Qanut Syariat Islam dan dilanjutkan dengan acara Puncak yaitu Pelaksanaan Uqubat Cambuk.

Adapun untuk hari ini terpidana Sayuti divonis melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur secara berlanjut sebanyak sepuluh kali dengan di iming – iming bakal dinikahi dengan mahar uang sepuluh juta dan emas sepuluh manyam. Sayuti  dituntut 100 kali cambukan dan kurungan badan sebanyak enam  tahun. Terpidana terbukti melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Nomor 64 KUHP pidana

Dedi melakukan jual beli chip higs domino (Judi Online) dia dituntut dengan hukum 20 kali cambukan dan dipotong masa tahanan sehingga dijatuhkan hukum 17 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 20 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Alhamdulilah Acara prosesi pelaksanaan Uqubat Cabuk berjalan lancar dan selesai Pukul 12:15 Wib dan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara serta Foto bersama.

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Pasangan Zina di Aceh Utara dicambuk 100 kali

Lhoksukon (14/01/2021) | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Saleh Umar, SH. I dan Hakim Pengawas dan Pengawat Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Riki Dermawan, SH.I menghadiri Undangan dari Kepala Kejaksaan Aceh Utara dengan Nomor : B-83/L.1.14.3/01/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pasangan yang menjadi terpidana jarimah zina, Keduanya masing-masing dicambuk 100 kali sabetan rotan, di halaman Kantor Kejari di Gampong Alue Buket Lhoksukon.

Pasangan yang menjalani hukuman cambuk yaitu Mukhtaruddin (30) dan Azzuari(34) keduanya warga Sawang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pasangan tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, nomor putusan 12/JN/2020/MS. Lsk tanggal 16 Desember 2020.

“Kedua terpidana yang sudah memiliki pasangan masing-masing telah melanggar Pasal 33, Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga dijatuhkan dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing mendapatkan sebanyak 100 kali cambuk. Dikatakan oleh Hawasmat , eksekusi cambuk jarimah zina ini baru pertama dilakukan pada tahun 2021. saat prosesi cambuk ini tetap menerapkan protokol kesehatan, “Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk ini langsung bisa bebas ,” pungkasnya.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut disaksikan Asisten I Bupati Aceh Utara, hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, perwakilan PN Lhoksukon, dan Kepala Satpol-PP dan WH

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

Lhoksukon || 15/07/2020 Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri undangan untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 74 kali terhadap M Zahrul (29) alias Ustaz Coy karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap terhadap santri santri di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, pada 22 April 2020 lalu.

“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali. Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai  standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi didampingi Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma di Aceh Utara, Rabu (15/7/2020)

Menurut Pipuk, terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban,  pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020.

“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” ujar dia.

Eksekusi juga disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’ SH,I, MH, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan setempat.

Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Eksekusi Cambuk

Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Eksekusi Cambuk

Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri Eksekusi Cambuk

Lhoksukon | Kamis 14 November 2019, sesuai dengan undangan Bupati Aceh utara No : 005/1716 tanggal 11 November 2019, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Drs. M. Wali Syam) dan Hakim Bapak Riki Dermawan. S.H, Wafa ‘, SHI, MH, A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.HI., MA, menghadiri acara Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Acara dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam, dihadiri oleh para tamu undangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, pelaksanaan Eksekusi ini terhadap empat Perkara Jinayat yang Putus di Tahun 2019. Acara Eksekusi berjalan dengan lancar.