Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19

Lhoksukon | Selasa 28 Juli 2020. Sesuai surat undangan dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Aceh Utara No:460/1084 tanggal 23 Juli 2020 maka ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menunjuk Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Abdul Muthallib, A. Md untuk menghadiri acara Coaching Clinic / Uji Coba Protokol penanganan kasus di masa Pandemi Covid 19 yang berlangsung di Hotel Diana.

Acara Coaching Clinic ini dihadiri oleh instansi yang memberikan layanan kepada masyarakat diantaranya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rumah Sakit Umum Cut Meutia, DInas Kesehatan, Dinas Sosial ,Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara dan para Lembaga Bantuan Hukum yang berdomisili di Kabupaten Aceh utara dan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dimulai Pukul 09:30 wib yang dibuka langsung Oleh Kepala Dinas Sosial Bapak Zulkarnaini, S.Pd, M.Pd yang mengharapkan materi yang disampaikan dapat dipraktekkan dalam instansi walaupun setiap instansi telah memiliki protokol kesehatan masing-masing. ada 8(delapan) Materi protokol disampaikan diantaranya protokol pengaduan kasus kekerasan, Protokol pemberian layanan pendampingan,Protokol rujukan ke layanan kesehatan, dll.

Materi yang disampaikan bertujuan untuk mencegah tertularnya virus corona kepada instansi pelayanan masyarakat yang setiap harinya dikunjungi oleh masyarakat untuk memperoleh layanan informasi, melaksanakan persidangan, memeriksa tersangka, memeriksa pasien dll. dengan adanya protokol ini semakin meningkatkan kewaspadaan kita kepada masyarakat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan setiap instansi.