Zoom Verifikasi Data BMN Pada Barang Rusak Berat

Zoom Verifikasi Data BMN Pada Barang Rusak Berat

Zoom Verifikasi Data BMN Pada Barang Rusak Berat

Hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024 | Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Tri Susela, S.H., berpartisipasi dalam kegiatan verifikasi data Barang Milik Negara (BMN) terkait barang-barang yang mengalami kerusakan berat. Proses verifikasi ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi data BMN, khususnya pada barang-barang yang sudah tidak layak pakai atau mengalami kerusakan berat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Tri Susela menjelaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, termasuk dalam proses verifikasi barang yang rusak.Zoom Verifikasi Data BMN Pada Barang Rusak Berat

Verifikasi data BMN ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon untuk mendukung program reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pengelolaan aset, serta menjaga kualitas pelayanan publik yang maksimal. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan BMN yang lebih efektif di masa mendatang.

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

ppnpn

PPNPN MS.Lhoksukon Persiapkan Dokumen Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Bersama Kepegawaian di Aplikasi SIKEP

ppnpn

Jumat, 27 September 2024 | Dalam rangka mempersiapkan tenaga Non-ASN untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bersama tim kepegawaian tengah melakukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan data yang tercatat akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.ppnpn1

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK, guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga Non-ASN untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih formal. Pemutakhiran data ini melibatkan verifikasi dokumen penting dari setiap PPNPN, seperti riwayat kerja, kualifikasi pendidikan, dan kelengkapan administrasi lainnya.ppnpn2

Diharapkan, dengan adanya pemutakhiran ini, tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK dengan lebih siap dan percaya diri. Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berkomitmen untuk mendukung setiap langkah peningkatan kualitas SDM demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

 
 
 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Sosialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

osialiasi Validasi Data SIPP MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021) | Sesuai dengan undangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor : W1-A/270/HM.01/1/2020, tanggal 8 Januari 2021 perihal “Undangan Sosialisasi dan Validasi Data SIPP” pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Panitera Muda , Jurusita, Jurusita Pengganti dan Operator SIPP. dan pada Hari ini Rabu Tanggal 13 Januari bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 09:00 Wib telah dilaksanakan Sosialisasi dan tindak lanjut dari acara tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan juga dihadiri oleh Hakim.

Adapun beberapa Poin yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon diantaranya tentang SIPP yang diinput datanya tidak hanya sebatas Penetapan Hari Sidang saja namun semua menu yang ada harus diisi, Penilaian SIPP tersebut akan dimulai Bulan Februari 2021, Kategori penilaian dimulai dari Dokumen, Jawaban, Replik dan Duplik, Mediasi, Hasil Mediasi, Jadwal Sidang, Relaas sampai dengan Akta Cerai.

Pada SIPP Jadwal sidang harus diisi dihari itu juga sedangkan Jurusita, Panitera Pengganti dan Hakim harus mengupload dokumen yang diperlukan pada menu SIPP, Bapak Syayyed Sofyan, SH.I, MH berharap kepada seluruh Pegawai yang terlibat di Kepaniteraan untuk meningkatkan Kinerja dalam pengisian SIPP karena penilaian SIPP berpengaruh kepada kinerja Satker dan salah satu pertimbangan dalam Promosi/mutasi Pegawai,