Pelaksanaan Sidang Lapangan di Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Aceh Utara

Pelaksanaan Sidang Lapangan di Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Aceh Utara

Pelaksanaan Sidang Lapangan di Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Aceh Utara

Lhoksukon | Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak H. Tarmizi. mendampingi Ketua Majelis beserta Anggota Majelis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Muhammd Naufal, S.Sy. melaksanakan Sidang Descente dengan nomor putusan No. 244/Pdt.G/2023/MS.Lsk perihal Harta Bersama di Gampong Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.

Pelaksanaan Descente oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelaksanaan Descente oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Pelaksanaan Descente oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon (05/02/2021) | Pada Hari Jumat Pukul 09:00 Wib dimulai pemeriksaan objek Perkara Harta Bersama Nomor : 754/Pdt.G/2020/MS-Lsk di 2 (Dua) Kecamatan Di Kabupaten Aceh Utara yaitu Kecamatan Meurah Mulia Gampong Baroh Kuta Batee dan Kecamatan Samudera Gampong Kuta Glumpang. Sidang setempat kali ini memeriksa 7 (tujuh) objek yang terdiri dari 6 (enam) objek berada di Kecamatan Meurah Mulia dan 1(satu) objek berada di Kecamatan Samudera.

Bapak Saleh Umar, SH.I ( Ketua Majelis ) didampingi M. Arif, SH dan Riki Dermawan, SH.I ( Hakim Anggota ), Panitera Muda Jinayat (Mahmuddin, S.Ag), Jurusita H. Tarmizi, SH. Kegiatan tersebut di 7(tujuh) Objek dalam waktu sehari. Alhamdulilah dalam melaksanakan sidang setempat ( Descente ) berjalan dengan lancar dikarenakan adanya pengertian dari kedua belah pihak dan juga karena ada bantuan dari pihak gampong dan polsek setempat.

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon ( 30/12/2020 ) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Shaleh Umar, S.HI ( Ketua Majelis ), Riki Dermawan, SH.I dan Frandi Alugu, S.H.I ( Hakim Anggota ), Panitera Pengganti Mahmuddin, S. Ag dan Juru Sita H. Tarmizi, SH di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tanggal 17 – 18 Desember 2020 atas permohonan bantuan Mahkamah Syar’iyah Jantho, adapun objek nya terletak di 4(empat) Kecamatan yaitu Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Cot Girek dan Syamtalira Bayu dengan rincian :

1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
2. Sebidang tanah berserta bangunan Taman Kanak-kanak (TK) diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
3. Tanah kosong, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
4. Tanah beserta 2 unit bangunan toko tiga lantai diatasnya, terletak di Pasar Kota Lhoksukon, Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
5. Tanah beserta 1 unit bangunan toko diatasnya, terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Pasar Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
6. Tanah Di Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
7. Tanah Kilang Padi, Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
8. Tanah bekas Bioskop Keude Panton Labu, terletak di Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
9. Tanah beserta bangunan diatasnya toko 8 unit, terletak di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
10. Tanah terletak di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
11. Tanah Sawah 2 petak, terletak di Desa Meunasah Ara, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
12. Tanah di Kilometer Sebelas Jalan Cot Girek, terletak di Desa Batu XI, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
13. Tanah Bukti Hagu, terletak di Desa Mata U, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
14. Tanah seluas 445,16 m2, terletak di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;