Lhoksukon | Jurusita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak H. Tarmizi. mendampingi Ketua Majelis beserta Anggota Majelis Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Muhammd Naufal, S.Sy. melaksanakan Sidang Descente dengan nomor putusan No. 244/Pdt.G/2023/MS.Lsk perihal Harta Bersama di Gampong Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Pelaksanaan Descente oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Lhoksukon (05/02/2021) | Pada Hari Jumat Pukul 09:00 Wib dimulai pemeriksaan objek Perkara Harta Bersama Nomor : 754/Pdt.G/2020/MS-Lsk di 2 (Dua) Kecamatan Di Kabupaten Aceh Utara yaitu Kecamatan Meurah Mulia Gampong Baroh Kuta Batee dan Kecamatan Samudera Gampong Kuta Glumpang. Sidang setempat kali ini memeriksa 7 (tujuh) objek yang terdiri dari 6 (enam) objek berada di Kecamatan Meurah Mulia dan 1(satu) objek berada di Kecamatan Samudera.
Bapak Saleh Umar, SH.I ( Ketua Majelis ) didampingi M. Arif, SH dan Riki Dermawan, SH.I ( Hakim Anggota ), Panitera Muda Jinayat (Mahmuddin, S.Ag), Jurusita H. Tarmizi, SH. Kegiatan tersebut di 7(tujuh) Objek dalam waktu sehari. Alhamdulilah dalam melaksanakan sidang setempat ( Descente ) berjalan dengan lancar dikarenakan adanya pengertian dari kedua belah pihak dan juga karena ada bantuan dari pihak gampong dan polsek setempat.
Descente Akhir Tahun Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Lhoksukon ( 30/12/2020 ) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan Pemeriksaan Setempat/Descente oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Shaleh Umar, S.HI ( Ketua Majelis ), Riki Dermawan, SH.I dan Frandi Alugu, S.H.I ( Hakim Anggota ), Panitera Pengganti Mahmuddin, S. Ag dan Juru Sita H. Tarmizi, SH di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sejak tanggal 17 – 18 Desember 2020 atas permohonan bantuan Mahkamah Syar’iyah Jantho, adapun objek nya terletak di 4(empat) Kecamatan yaitu Lhoksukon, Tanah Jambo Aye, Cot Girek dan Syamtalira Bayu dengan rincian :
1. Sebidang tanah berserta bangunan rumah diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
2. Sebidang tanah berserta bangunan Taman Kanak-kanak (TK) diatasnya, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
3. Tanah kosong, terletak di Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
4. Tanah beserta 2 unit bangunan toko tiga lantai diatasnya, terletak di Pasar Kota Lhoksukon, Desa Meunasah Asan, Kemukiman Ara Bungkok Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
5. Tanah beserta 1 unit bangunan toko diatasnya, terletak di Jalan Medan-Banda Aceh Pasar Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
6. Tanah Di Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
7. Tanah Kilang Padi, Batu Satu, terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
8. Tanah bekas Bioskop Keude Panton Labu, terletak di Desa Sama Kurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
9. Tanah beserta bangunan diatasnya toko 8 unit, terletak di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
10. Tanah terletak di Desa Meunasah Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
11. Tanah Sawah 2 petak, terletak di Desa Meunasah Ara, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
12. Tanah di Kilometer Sebelas Jalan Cot Girek, terletak di Desa Batu XI, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
13. Tanah Bukti Hagu, terletak di Desa Mata U, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;
14. Tanah seluas 445,16 m2, terletak di Desa Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh;