Lhoksukon – Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa perkara harta bersama yang tengah ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim yang terdiri dari H.S Shalahuddin, S.H., M.H. (Ketua Majelis) dengan anggota masing-masing Wafa’, S.HI., M.H. dan Said Nurul Hadi,S.HI., M.Ei. dengan dibantu oleh, Musmulliadi, S.HI., M.H (Panitera Pengganti) dan Idris, S.H. (Jurusita Pengganti) telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu Dan Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh utara.
Pemeriksaan setempat belangsung pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2018, untuk 3 (tiga) obyek harta sengketa berupa satu bangunan rumah dan sebidang tanah terletak di Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu, Desa Dayah Tuha Kecamatan Syamtalira Bayu.Sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 09.15 WIB di Balai Desa Blang Kayu Syamtalira Bayu yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan dihadiri pula oleh Tergugat sendiri dengan disaksikan oleh Kepala Desa Desa Blang Kayu, kemudian dilanjutkan menuju lokasi tempat obyek sengketa berada. Sedangkan sidang pemeriksaan setempat untuk obyek sengketa yang terletak di Desa blangkayu dibuka oleh Majelis Hakim, kemudian dilanjutkan menuju lokasi.
Dalam pengantarnya sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Bapak H.S. Shalahuddin berpesan agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan dengan baik, sehingga bila nanti setelah perkara diputus dan putusan tersebut diangap telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hendaknya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela, tanpa harus mengulur-ulur waktu hanya untuk saling mempersulit satu sama lain, meskipun demikian tetap terbuka bagi pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum yang ada, yaitu banding atau kasasi maupun PK.
Disamping hal tersebut, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak dan pejabat pemerintahan desa setempat yang hadir, bahwa tujuan descente dimaksudkan agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas tentang obyek sengketa yang merupakan bagian dari alat bukti. “Pemeriksaan setempat perlu dilakukan oleh Majelis Hakim sebelum memutus sengketa kebendaan agar tidak terjadi putusan yang non executable karena ketidaksesuaian antara diktum putusan dengan obyek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (kracht van gewijsde), sesuai petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, tanggal 15 Nopember 2001“, tambahnya. Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa sesuai dengan alat bukti yang diajukan pihak, Ketua Majelis kemudian menutup persidangan dan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh para pihak.