Lhoksukon | 17-09-2020 Sesuai dengan Surat Undangan dari Panitera Mahkamah Agung Nomor: 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 Perihal Undangan DIseminasi dan BIMTEK Pengiriman Dokumen Kasasi/PK Ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata Untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di Wilayah Hukum Provinsi SUMUT dan Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menugaskan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk mengikuti acara tersebut yang berlangsung 09:00 WIB bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Acara tersebut dibuka oleh Moderator dan Dilanjutkan dengan Pengarahan tentang kebijakan baru administrasi penanganan perkara di MARI Oleh Bapak Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, S.H, M.Hum dan Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan tentang Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam masalah Perdata oleh Lefianna H Ferdinandus, SH, MH ( Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya ) .
Pengiriman Berkas Kasasi/PK dikirim dalam satu amplop berisi semua berkas dan diberikan Kode dan stiker khusus yang berwarna hijau untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan kode khusus., sedangkan untuk bantuan teknis hukum perdata lintas negara berdasarkan statistik permintaan Rogatori Perkara Perdata dan Komersial menjadi yang terbanyak, terutama perkara perkawinan/kekeluargaan, dalam hal Surat Rogatori harus ada standar Relaas/Standar Permohonan agar pihak luar negeri mudah memahami dan langsung diproses oleh pihak