E-Court Mahkamah Agung RI

E-Court

E-Court MA-RI

ecourt

I. Tugas Pokok

Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

1. Pendaftaran perkara secara online.
2. Pembayaran secara online.
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
4. Pemanggilan secara online.
5. Penyampaian salinan putusan secara online.

III.  Manfaat

Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

III.  Ruang Lingkup

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
  2. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
  3. Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
  4. Persidangan Online (e-Litigation)

IV.  Pengguna e-Court

  1.  Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
  2. Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court Sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

V.  Dasar Hukum

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
  5. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Keterangan lebih lanjut bisa diakses pada alamat di bawah ini :

https://ecourt.mahkamahagung.go.id

 
 
Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi E-Court

Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi E-Court

Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik Pada Aplikasi E-Court

Lhoksukon | Senin (24-02-2020) Sesuai surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Nomor : 10/WK.MA.Y/Und/II/2020 tanggal 12 Februari 2020, hal Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di aplikasi e court Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 22 Februari 2020 (Senin s/d Sabtu) di Hotel Grand Mercure Jakarta dan dibagi 6 (enam) gelombang. Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. Mawardi masuk dalam Gelombang ke II, sesuai jadwal akan mengikuti Bimteknya pada hari Selasa (18/2/2020). Jadwal Kegiatan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selepas Mengikuti Rapat Koordinasi Mahkamah Syar’iyah Se- Aceh dilanjutkan dengan menghadiri undangan Ke Jakarta untuk mengikuti Undangan BIMTEK Tanda Tangan Elektronik.

Tandatangan Elektronik pada salainan putusan ini sudah mengantongi Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Kementerian Kominfo. PSrE Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan ialah Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tanda tangan elektronik ini bersifat sangat rahasia password nya dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.