I. Tugas Pokok
Tugas Pokok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 menyatakan, “Pengadilan Agama memutuskan dan memperbincangkan, memutus dan memperbaiki perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Pendaftaran perkara secara online.
2. Pembayaran secara online.
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
4. Pemanggilan secara online.
5. Penyampaian salinan putusan secara online.
III. Manfaat
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
III. Ruang Lingkup
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Persidangan Online (e-Litigation)
IV. Pengguna e-Court
- Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
- Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court Sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke Meja e-Court Ruang PTSP di Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
V. Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Keterangan lebih lanjut bisa diakses pada alamat di bawah ini :