Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Webinar Bedah Buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

Lhoksukon (23/10/2020) | Pada hari ini Jum’at Ketua ( Sayyed Sofyan, SH.I, MH),Wakil Ketua(Saleh Umar, S.H.I) dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Mengikuti webinar bedah buku berjudul “Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” di Ruang Media Center dan kegiatan hari ini sesuai dengan surat undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 3584/DJA/HM.00/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Hadir dalam acara ini penulis buku dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM; Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), Mohamad Nur Yasin; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, DR. Drs. H. Aco Nur, SH, MH, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Azharuddin Lathif; Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo; dan Direktur Risiko dan Kepatuhan BNI Syariah, Tribuana Tunggadewi.

Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya yaitu terkait pelanggaran hak orang lain; hal yang bertentangan dengan kewajiban hukum; hal yang betentangan dengan kesusilaan maupun azas-azas pergaulan kemasyarakatan; dan terakhir adalah hal yang bertentangan dengan kepatuhan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.Dari paradigma tersebut, perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama apabila terkait dengan ekonomi syariah yang bertentangan dengan kewajiban hukum.Beberapa  hal lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diantaranya sengketa waris, perkara gugatan harta bersama yang dilakukan dalam lingkup suami istri. Dengan bedah buku ini, Ktua Kamar Agama MA RI DR. Drs. H. Amran Suadi, SH, M.HUM berharap masyarakat bisa mendapatkan literasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah khususnya antara bank dengan nasabah, Selain itu diharapkan webinar ini juga diharapkan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang dapat digunakan untuk menambah materi kurikulum program studi hukum ekonomi syariah.

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Ketua dan Hakim MS Lhoksukon mengikuti Seminar Nasional Mengenai Ekonomi Syariah

Lhoksukon | 26-08-2020. Pada hari ini Rabu bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Para Hakim mengikuti Acara Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara Virtual (Webinar ) sesuai dengan surat Undangan dari Dirjen Badilag Nomor : 2971/DJA/HM.00/8/2020 Tanggal 14 Agustus 2020.

Acara Dimulai Pukul 09:00 Wib yang dibuka dan dilanjutkan dengan Opening Speech Oleh Bapak Wakil Presiden RI serta Keynote Speech oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam Rangka memperingati HUT MARI ke 75 dengan Tema ” Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia “.  Acara seminar ini berlangsung s/d dengan pukul 13.00 Wib. Ketua berharap dengan adanya seminar ini dapat meningkatkan wawasan serta pemahaman yang lebih mendalam bagi para Hakim dalam hal Hukum Ekonomi Syariah dan bagi peserta yang mengikuti Webinar hari ini akan mendapatkan sertifikat elektronik.