Esekusi perkara harta bersama

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Melaksanakan Eksekusi Perkara Harta Bersama

Esekusi perkara harta bersamaJumat, 26 September 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan eksekusi perkara harta bersama Nomor 2/Pdt.Eks/2025/MS.Lsk. Eksekusi dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Meunasah, Kecamatan Lhoksukon, dan Desa Glee Madat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.Eksekusi perkara harta bersamaPelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh jurusita/jurusita pengganti Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan didampingi tim dari kepaniteraan. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, sehingga proses eksekusi dapat terlaksana tanpa kendala berarti.

Eksekusi harta bersama ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai lembaga peradilan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta menjalankan putusan pengadilan secara adil dan transparan.eksekusi perkara harta bersamaKehadiran aparat gampong dan saksi dari masing-masing pihak turut memperkuat legitimasi proses eksekusi. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak serta menjadi wujud nyata peran peradilan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat.eksekusi perkara harta bersamaMahkamah Syar’iyah Lhoksukon akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan pelayanan prima dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam melaksanakan putusan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 
 
#humasmahkamahagung

#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk