Hawasmad Lhoksukon

Hawasmat Lhoksukon Menghadiri Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

Hawasmad Lhoksukon

Rabu, 18 September 2024 | Kepala Hakim Pengawas (Hawasmat) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Frandi Alugu, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan hukuman cambuk yang berlangsung di Kejaksaan Aceh Utara.

Acara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hukum jinayah di Aceh, yang sejalan dengan penegakan Syariat Islam di provinsi ini. Dalam kesempatan itu, Bapak Frandi menekankan pentingnya transparansi, keadilan, serta pelaksanaan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.Hawasmad Lhoksukon1

Hukuman cambuk yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu dari beberapa kasus pelanggaran hukum jinayah, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan syariat secara konsisten di Aceh Utara.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh aparat terkait serta disaksikan oleh masyarakat, menunjukkan dukungan penuh terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

HAWASMAT MS Lhoksukon menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk di Kejaksaan Aceh Utara

Lhoksukon || 15/07/2020 Hakim Pengawas Jinayat Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menghadiri acara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menghadiri undangan untuk menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 74 kali terhadap M Zahrul (29) alias Ustaz Coy karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap terhadap santri santri di salah satu pesantren di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, pada 22 April 2020 lalu.

“Seharusnya, terpidana dicambuk sebanyak 80 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi 74 kali. Pada saat pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk, tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) sesuai  standar operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi didampingi Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kesuma di Aceh Utara, Rabu (15/7/2020)

Menurut Pipuk, terpidana telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali terhadap dua santri di bilik dayah atau kamar tidur korban,  pada bulan November 2019 dan bulan Januari 2020.

“Cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka atau didepan umum yang dapat dilihat oleh warga,” ujar dia.

Eksekusi juga disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon Wafa’ SH,I, MH, Kasatpol PP-WH, Fuad Muktar, dan kepala Dinas kesehatan setempat.