pengasuhan_anak

Antara Hak Anak dan Pengabaian Orang Tua : Penolakan Pengasuhan Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Perlindungan Anak

pengasuhan_anak

Perceraian merupakan salah satu realitas sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan masyarakat. Selain mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, perceraian juga menimbulkan berbagai akibat hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak, khususnya terhadap anak. Dalam banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling terdampak akibat konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. meningkatnya angka perceraian di Indonesia turut memunculkan persoalan baru terkait pengasuhan anak. Tidak sedikit ditemukan kasus ketika kedua orang tua saling menolak atau enggan mengasuh anak setelah perkawinan berakhir. Ayah sering beranggapan bahwa pengasuhan merupakan tanggung jawab ibu, sedangkan ibu merasa tidak mampu mengasuh karena alasan ekonomi, pekerjaan, kondisi psikologis, atau karena telah menikah kembali. Akibatnya, anak berpotensi kehilangan hak-haknya untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan yang layak.

Padahal, perceraian tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hukum nasional maupun Hukum Islam sama-sama menempatkan anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Oleh sebab itu, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian merupakan persoalan yang perlu dikaji secara serius agar hak-hak anak tetap terjamin.

Pengasuhan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Nasional

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Pasal 41 menyebutkan bahwa baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan berwenang menentukan pihak yang paling tepat untuk mengasuh anak. ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Dalam prinsip ini, yang menjadi pertimbangan utama bukanlah kepentingan orang tua, melainkan kesejahteraan dan masa depan anak.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan agar ibu turut menanggung biaya pemeliharaan. Dengan demikian, hukum Indonesia tidak mengenal konsep pelepasan tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian. lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak sesuai bakat dan minatnya. Pengasuhan anak bukanlah pilihan yang dapat diterima atau ditolak secara sepihak oleh orang tua, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

Apabila orang tua secara sengaja menolak mengasuh anak hingga mengakibatkan terabaikannya hak-hak anak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak. Undang-Undang Perlindungan Anak bahkan memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan atau membiarkan terjadinya penelantaran anak. dengan demikian, dari perspektif hukum nasional, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian bukan hanya persoalan moral keluarga, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi yuridis.

Hadhanah dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam Hukum Islam, pengasuhan anak dikenal dengan istilah hadhanah, yaitu kewajiban memelihara, merawat, mendidik, dan melindungi anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri. Hadhanah tidak hanya dipandang sebagai hak orang tua, tetapi juga sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan demi kemaslahatan anak. islam memandang anak sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. Oleh karena itu, perceraian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, kewajiban pengasuhan tetap melekat pada kedua orang tua.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 105 mengatur bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibu. Sementara itu, anak yang telah mumayyiz diberikan hak untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Meskipun demikian, biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah. prioritas pengasuhan kepada ibu didasarkan pada pertimbangan bahwa ibu umumnya memiliki kedekatan emosional yang lebih kuat dengan anak, terutama pada usia dini. Namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Jika ibu dianggap tidak mampu atau tidak layak mengasuh anak, maka pengadilan dapat menyerahkan pengasuhan kepada ayah atau pihak keluarga lain yang lebih mampu menjamin kesejahteraan anak. dalam kondisi ketika kedua orang tua sama-sama menolak pengasuhan, hakim dapat mempertimbangkan pemberian hak asuh kepada keluarga terdekat seperti kakek, nenek, atau kerabat lainnya demi menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kewajiban Nafkah dan Tanggung Jawab Orang Tua

Selain pengasuhan, Islam juga mengatur kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Al-Qur’an menegaskan bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah yang layak untuk kebutuhan anak, termasuk makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal. kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena perceraian. Seorang ayah tetap bertanggung jawab memenuhi kebutuhan anak meskipun anak berada dalam pengasuhan ibu. Oleh karena itu, tindakan ayah yang menolak memberikan nafkah atau mengabaikan kebutuhan anak merupakan bentuk kelalaian terhadap amanah yang diberikan oleh Allah SWT.

Dalam praktik sosial, sering ditemukan kondisi ketika ayah menolak memberikan nafkah karena merasa tidak lagi memiliki hubungan dengan mantan istri, sementara ibu tidak mampu mengasuh anak karena keterbatasan ekonomi. Situasi seperti ini menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan mengalami penelantaran. dari perspektif Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tanggung jawab keluarga dan nilai-nilai keadilan. Anak tidak boleh menjadi korban konflik antara kedua orang tuanya. Hak-hak anak harus tetap dipenuhi meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir.

Penolakan Pengasuhan sebagai Bentuk Mafsadah

Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah). Dalam konteks pengasuhan anak, penolakan pengasuhan pasca perceraian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan anak. anak yang kehilangan kasih sayang dan perhatian orang tua rentan mengalami gangguan psikologis, trauma emosional, kehilangan rasa aman, kesulitan pendidikan, hingga masalah sosial di kemudian hari. Tidak sedikit anak korban penelantaran yang mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial dan perkembangan kepribadian yang sehat.

Dalam konsep maqashid syariah, perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl) merupakan salah satu tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, segala tindakan yang dapat merusak masa depan anak, termasuk pengabaian pengasuhan, dipandang bertentangan dengan tujuan syariat. dengan demikian, penolakan pengasuhan anak pasca perceraian tidak dapat dibenarkan apabila menyebabkan terabaikannya kepentingan dan kesejahteraan anak. Pengasuhan harus selalu diarahkan pada kemaslahatan anak sebagai pihak yang paling rentan terdampak akibat perceraian.

Solusi terhadap Penolakan Pengasuhan Anak

Penyelesaian persoalan pengasuhan anak pasca perceraian memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial, psikologis, dan keagamaan.

  1. Perlu dilakukan penguatan edukasi hukum dan parenting bagi pasangan yang akan atau telah bercerai. Banyak orang tua belum memahami bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban terhadap anak. Melalui penyuluhan hukum, konsultasi keluarga, dan program parenting pasca perceraian, kesadaran orang tua dapat ditingkatkan.
  2. Optimalisasi mediasi keluarga perlu dilakukan dalam setiap sengketa pengasuhan anak. Mediasi dapat membantu mantan suami dan istri mencapai kesepakatan mengenai pola pengasuhan yang tetap mengutamakan kepentingan anak. Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip perdamaian (sulh) dalam Islam.
  3. Keluarga besar dan lingkungan sosial perlu dilibatkan dalam perlindungan anak. Dalam kondisi tertentu, kakek, nenek, atau kerabat dekat dapat menjadi pihak yang membantu memastikan kebutuhan anak tetap terpenuhi.
  4. Pengadilan perlu mengoptimalkan pelaksanaan putusan mengenai hadhanah dan nafkah anak. Putusan pengadilan harus benar-benar dapat dilaksanakan sehingga hak-hak anak tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terpenuhi dalam praktik.
  5. Penerapan sanksi terhadap pelaku penelantaran anak perlu dilakukan secara tegas apabila tindakan tersebut menyebabkan hilangnya perlindungan dan kesejahteraan anak. Namun demikian, pendekatan pembinaan dan restoratif tetap perlu diutamakan sebelum menggunakan instrumen pidana.
  6. Negara perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap anak-anak yang rentan mengalami penelantaran pasca perceraian melalui kerja sama antara pengadilan, dinas sosial, sekolah, dan lembaga perlindungan anak.

Penutup

Perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Baik menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua tetap berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak setelah perceraian. Penolakan pengasuhan anak merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan emosional, sosial, dan ekonomi anak. oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian sengketa pengasuhan. perlindungan terhadap anak pasca perceraian membutuhkan sinergi antara orang tua, keluarga, masyarakat, pengadilan, dan negara. Dengan demikian, anak tetap memperoleh hak-haknya secara optimal dan tidak menjadi korban dari konflik yang terjadi antara kedua orang tuanya.

Referensi

BUKU :

  • Harahap, M. Yahya. 2015. Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Suyanto, Bagong. 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.
  • Rofiq, Ahmad. 2019. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Asnawi, M. Natsir. 2020. Hukum Hadhanah dalam Putusan Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
  • Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
  • Nawawi, Imam. 2003. Raudhah al-Thalibin, Juz IX. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

UNDANG-UNDANG :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Oleh: NURDIN, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN MS LHOKSUKON)

Ilustrasi Itsbat Nikah

Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak

Itsbat nikah menjadi instrumen penting menertibkan administrasi perkawinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi status dan hak anak.

Ilustrasi Itsbat Nikah

 

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Perkawinan memiliki arti penting terhadap kehidupan manusia yang merupakan mahluk sosial. Perkawinan bukan sekadar tindakan pribadi di antara individu, melainkan juga melibatkan aspek agama dan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki peran dalam setiap proses perkawinan. Status sah atau tidaknya sebuah perkawinan adalah isu yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan konsekuensi yang muncul dari perkawinan tersebut. Perkawinan dapat dikatakan sah secara agama jika terpenuhinya rukun nikah dan sah secara hukum jika tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan mendapatkan Akta Nikah, yang mana menjadi alat bukti yang autentik guna untuk melengkapi syarat formil administratif kenegaraan. Di sisi lain, bukti autentik tersebut juga menjadi landasan untuk dapat membuktikan keturunan yang sah sehingga hak-hak dari anak yang lahir dapat terlindungi dan terpenuhi dari perbuatan hukum seperti hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran, hak sebagai ahli waris.

Namun, dalam praktiknya Fenomena perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang tidak jarang ditemui di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Masih terdapat banyak pasangan yang hanya melaksanakan pernikahan secara agama atau yang biasa disebut dengan nikah siri. Mereka tidak mencatatkan perkawinan mereka di institusi yang berwenang. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagi faktor, mulai dari faktor ekonomi, keterbatasan pengetahuan hukum, hingga faktor sosial yang berkembang di masyarakat. Kondisi ini nantinya akan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait dengan status administrasi keluarga dan kepastian hukum anak. Dalam konteks inilah itsbat nikah menjadi instrumen penting agar upaya penertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum.

KEDUDUKAN ITSBAT NIKAH DALAM UNDANG-UNDANG

Itsbat nikah merupakan proses pengajuan permohonan untuk pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agar pernikahan tersebut diakui secara sah, sehingga memiliki efek hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, status pengesahan perkawinan (itsbat nikah) merujuk pada situasi di mana pasangan suami istri meminta pengesahan untuk pernikahan mereka yang telah dilangsungkan sesuai ketentuan setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana pendaftaran pernikahan menjadi wajib sebagai salah satu syarat keabsahan pernikahan bagi negara.

Permohonan pengesahan nikah pada KHI sudah diatur pada Pasal 7 yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. menyangkut hal-hal yaitu: Adanya perkawinan untuk mencapai penyelesaian perceraian, Surat nikah hilang, Keraguan salah satu syarat pernikahan, Adanya pernikahan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketentuan mengenai keabsahan pernikahan dan pencatatan perkawinan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 2 Ayat 2 Tentang Pencatatan Perkawinan yang menyatakan, Pencatatan Nikah dilakukan oleh petugas yang diberikan tugas tersebut di kantor catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang bagi individu yang menikah berdasarkan keyakinan dan agama selain non islam. Lembaga yang berwenang melakukan pencatatan nikah di Indonesia terdapat dua bagian menurut agama islam dan non islam. Untuk pemeluk agama islam, pencatatan pernikahan dilakukan oleh petugas KUA, sementara bagi mereka yang beragama non-islam, pencatatannya dapat dilakukan di Lembaga pencatatan sipil. Jika pernikahan telah dilaksanakan, maka Lembaga tersebut akan mengeluarkan buku nikah.

Melalui pengajuan permohonan itsbat nikah, pengadilan akan memeriksa berbagai fakta yang berhubungan dengan pelaksanaan pernikahan, seperti adanya wali, saksi, dan apakah semua syarat serta rukun pernikahan telah dipenuhi.

UPAYA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEPASTIAN HUKUM

Sebelum penulis membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa di level nasional, hingga akhir tahun 2025 Kementerian Agama menyoroti sebanyak 34,6 juta pasangan menikah yang belum melakukan pencatatan pernikahan secara resmi ke kantor KUA. Angka ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat berimplikasi pada kerugian di masa yang akan datang, sementara di tingkat lokal, seperti yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang terletak di Kabupaten Aceh Utara, penulis yang bekerja sebagai Analis Perkara Peradilan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mencatat bahwa pada tahun 2025 ada 256 permohonan itsbat nikah yang masuk di daerah tersebut.

Salah satu tujuan utama dari pelaksanaan itsbat nikah adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang terstruktur dalam sebuah keluarga. Memang sejatinya, pencatatan pernikahan bukan menjadi dasar sah atau tidaknya suatu pernikahan, melainkan pencatatan pernikahan membuktikan bahwa pernikahan tersebut telah/pernah terjadi, sehingga pencatatan tersebut semata bersifat administrative pernikahan. Namun, jika dilihat dari kaca mata hukum urgensi dari pencatatan pernikahan memiliki peran penting guna untuk mendapatkan kepastian hukum. Praktik pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan komplikasi hukum yang serius bagi administrasi kependudukan di Indonesia. Ini akan menjadi penghalang bagi Pemerintah dalam memastikan data mengenai jumlah orang yang sudah menikah, serta jumlah individu yang memiliki akta kelahiran atau belum. Tanpa adanya pencatatan resmi pernikahan, hubungan hukum  antara pasangan suami istri tidak memiliki dokumen yang sah, yang dapat menyebabkan kesulitan di kemudian hari. Seperti yang telah dijelaskan, akta pernikahan secara mendasar adalah bukti yang sah. Hal ini selaras dengan Buku keempat, Bab I, Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa tujuan diadakannya alat bukti adalah:

  1. Sebagai dalil bahwa seseorang mempunyai hak.
  2. Untuk meneguhkan dan menguatkan bahwa seseorang mempunyai hak.
  3. Untuk membantah atau menyatakan ketidakbenaran bahwa orang lain mempunyai hak.
  4. Untuk menunjukkan dan menyatakan bahwa telah terdapat suatu keadaan atau telah terjadi suatu peristiwa.

Oleh karena itu, itsbat nikah dapat dipandang sebagai instrument korektif bagi negara untuk memberikan pengakuan hukum sekaligus menertibkan system administrasi kependudukan.

LEGALITAS ANAK

Perkembangan hukum di Indonesia mencerminkan usaha untuk meningkatkan perlindungan hak-hak anak. Selain berfungsi untuk menertibkan administrasi perkawinan, itsbat nikah juga memiliki implikasi yang sangat penting terhadap status hukum anak. Setiap anak yang terlahir memiliki hak untuk mendapatkan identitas yang tegas dan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap dengan mencantumkan nama orang tua di akta kelahiran. Salah satu tonggak penting terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010 yang memperluas hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dibuktikan secara ilmiah atau berdasarkan alat bukti lain menurut hukum.

Dengan demikian, pendaftaran pernikahan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing orang tua agar anak yang dihasilkan dari pernikahan itu bisa tumbuh dengan baik, mendapatkan kebutuhan pokok, meraih pendidikan, serta memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya untuk memperbaiki kualitas hidup dan kesejahteraan komunitas sesuai dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, sangat jelas bahwa melakukan pernikahan yang terdaftar di KUA adalah salah satu upaya orang tua dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran pernikahan, yang perlu diperkuat sejak awal agar ada kepastian dan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.

Referensi

  1. Ahmad Rofiq, “Hukum Islam di Indonesia”, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).
  2. Khusnul Khotimah, Dani Amran Hakim, “Pencatatan Pernikahan sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi dalam Keluarga: Studi di KUA Seputih Agung Lampung Tengah.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, Vol. 5, No.2, 2024 .
  3. “Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah.” Diakses 8 Maret 2026. Hampir 35 Juta Pasangan Suami-Istri Belum Punya Akta Nikah | tempo.co
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  5. Kompilasi Hukum Islam.
  6. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VII/2010.

Oleh: RIDWAN EFFENDY SIREGAR, S.H. (ANALIS PERKARA PERADILAN MS LHOKSUKON)

Marinews MA – Itsbat Nikah: Urgensi Tertib Administrasi Perkawinan dan Legalitas Anak