Dasar Hukum

DASAR HUKUM POSBAKUM

hukum

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam poin 2 (a) atau 2 (b);
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    • Penggugat/Pemohon, atau;
    • Tergugat/Termohon, atau;
    • Terdakwa, atau;
    • Saksi;
Hakim dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti acara Diskusi Hukum Lembaga Keuangan Syariah

Hakim dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti acara Diskusi Hukum Lembaga Keuangan Syariah

Hakim dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti acara Diskusi Hukum Lembaga Keuangan Syariah

Lhoksukon (18/02/2021 ) | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH beserta Hakim dan Pejabat Kepaniteraan mengikuti acara Diskusi Hukum Lembaga Keuangan Syariah sesuai dengan undangan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor :W1-A5/396/HM.01.2/2/2021 tanggal 15 Februari 2021.  Kegiatan Diskusi Hukum Lembaga Keuangan Syariah Se-Wilayah II Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang di hadiri oleh 5 Satuan Kerja yaitu MS Lhoksukon, MS Idi, MS Langsa ,MS Kuala Simpang dan MS Lhokseumawe sebagai tuan rumah kegiatan yang berlangsung dari tanggal 18 s/d 19 Februari 2021 bertempat di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe.

Acara tersebut dibuka oleh T. Adnan, SE (SEKDA Kota Lhokseumawe ) mewakili Walikota Lhokseumawe, beliau sangat mengapreasiasi kegiatan diskusi ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dra.Hj. Rosmawardani, SH, MH dan juga memberikan sambutannya menyatakan Wilayah II yang pertama kali melaksanakan diskusi ini mudah-mudahan akan disusul dengan wilayah I dan III.

Acara berlangsung dengan sukses karena didukung oleh panitia yang telah bekerja keras hingga terlaksananya kegiatan ini, semoga materi yang disampaikan selama diskusi dapat berguna bagi seluruh peserta diskusi dan dapat diterapkan dalam kegiatan di satker masing-masing, Aamiin.

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Ketua MS Lhoksukon menghadiri Rakor Penegakan Hukum Aceh Utara

Lhoksukon || 30 Maret 2020, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs. M. Wali Syam didampingi Panitera Drs. Mawardi menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : B-885/CUM/03/2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal pelaksanaan permainan slot deposit dana dan memiliki rtp slot tertinggi saat ini dan harus rapat koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum criminal justice system (CJS ) wilayah hukum Aceh Utara terkait Issue pencegahan virus corona (Covid 19 ).

Rapat koordinasi dan sinkronisasi criminal justice system dalam rangka penegakan hukum ditengah pandemi covid-19 tersebut diadakan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 yang dihadiri tamu undangan dari kepolisian, Dinas Kesehatan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Rumah Tahanan, perwakilan RSU Cut Meutia dan BPBD Aceh Utara.  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyono menjelaskan, proses persidangan rencananya akan dilakukan secara online dari pengadilan dan rumah tahanan. Pihaknya juga telah mengintruksikan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

“Kalau untuk eksekusi hukuman cambuk, kita minta ditunda dulu. Karena itu mendatangkan banyak orang, sementara proses pelimpahan kasus pada jaksa kalau bisa ditunda dulu untuk kasus tertentu,” ungkapnya dihadapan peserra rapat.