
Kamis, 21 Agustus 2025 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Gelar Sidang Terpadu di Kecamatan Paya Bakong
Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon kembali melaksanakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah yang berlangsung di Aula SLTP Negeri 1 Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini digelar selama dua hari, mulai Kamis, 21 Agustus hingga Jumat, 22 Agustus 2025, dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 51 perkara.
Sidang Terpadu ini terlaksana atas kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paya Bakong. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen peradilan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama di daerah terpencil. “Melalui sidang terpadu ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke pengadilan, karena layanan dihadirkan langsung di kecamatan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan, masyarakat terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan. Setelah mendapatkan penetapan itsbat nikah dari Mahkamah Syar’iyah, pasangan yang telah disahkan perkawinannya dapat langsung memperoleh akta nikah dari KUA serta pembaruan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil, tanpa harus menunggu lama.
Dengan adanya kegiatan Sidang Terpadu ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk






