Tingkat Kasasi

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI

kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Oleh Pemohon Kasasi :

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  2. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  5. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
    • Untuk perkara cerai talak:
      • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat:
      • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Diseminasi dan Bimtek Pengiriman Dokumen Kasasi/PK

Lhoksukon | 17-09-2020 Sesuai dengan Surat Undangan dari Panitera Mahkamah Agung Nomor: 1551/PAN/PP.01.3/9/2020 Perihal Undangan DIseminasi dan BIMTEK Pengiriman Dokumen Kasasi/PK Ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata Untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di Wilayah Hukum Provinsi SUMUT dan Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Menugaskan Hakim, Panitera Muda Hukum dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan untuk mengikuti acara tersebut yang berlangsung 09:00 WIB bertempat diruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Acara tersebut dibuka oleh Moderator dan Dilanjutkan dengan Pengarahan tentang kebijakan baru administrasi penanganan perkara di MARI Oleh Bapak Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan, S.H, M.Hum dan Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan tentang Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam masalah Perdata oleh Lefianna H Ferdinandus, SH, MH ( Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya ) .

Pengiriman Berkas Kasasi/PK dikirim dalam satu amplop berisi semua berkas dan diberikan Kode dan stiker khusus yang berwarna hijau untuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan kode khusus., sedangkan untuk bantuan teknis hukum perdata lintas negara berdasarkan statistik permintaan Rogatori Perkara Perdata dan Komersial menjadi yang terbanyak, terutama perkara perkawinan/kekeluargaan, dalam hal Surat Rogatori harus ada standar Relaas/Standar Permohonan agar pihak luar negeri mudah memahami dan langsung diproses oleh pihak