Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja Mahkamah Syar'iyah LhoksukonKamis, 12 Desember 2024 |Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan rapat pembahasan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama, rapat ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh pegawai.Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon1Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan target dan indikator kinerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon di tahun mendatang. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam merealisasikan perjanjian kinerja ini sebagai wujud akuntabilitas publik dan upaya mendorong peningkatan kualitas layanan.

Dalam sesi pembahasan, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Tri Susela, S.H., memaparkan poin-poin strategis yang harus dicapai, di antaranya terkait percepatan pelayanan berbasis teknologi, efisiensi anggaran, dan penguatan implementasi zona integritas.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., juga memberikan masukan terkait sinergi antara bidang teknis yudisial dan administrasi untuk mendukung pencapaian target kinerja.Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja Mahkamah Syar'iyah LhoksukonRapat berlangsung dinamis dengan diskusi interaktif antara peserta. Setiap masukan yang disampaikan akan dirumuskan menjadi dokumen perjanjian kinerja final yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di tahun 2025.

Dengan adanya rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon semakin optimis dapat mencapai visi dan misinya sebagai lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Indikator Kinerja Utama

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

kinerja

Indikator Kinerja Utama dan Reviu pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat dilihat dibawah ini :

No  NamaDokumen
1  Indikator Kinerja Utama Tahun 2024Download
2  Indikator Kinerja Utama Tahun 2023Download
3  Indikator Kinerja Utama Tahun 2022Download
4  Indikator Kinerja Utama Tahun 2021Download
5  Indikator Kinerja Utama Tahun 2020Download

Rencana Kinerja Tahunan

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)

kinerja

No  NamaDokumen
1  Rencana Kinerja Tahun 2025Download
2  Rencana Kinerja Tahun 2024Download
3  Rencana Kinerja Tahun 2023Download
4  Rencana Kinerja Tahun 2022Download
5  Rencana Kinerja Tahun 2021Download
6  Rencana Kinerja Tahun 2020Download

Perjanjian Kinerja Tahunan

PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)

kinerja

No NamaDokumen
1 Perjanjian Kinerja Tahun 2024Download
2 Perjanjian Kinerja Tahun 2023Download
3 Perjanjian Kinerja Tahun 2022Download
4 Perjanjian Kinerja Tahun 2021Download
5 Perjanjian Kinerja Tahun 2020Download
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN jo. Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN jo. Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja

Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN jo. Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja

Lhoksukon I Senin 27 Desember 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon ( Sayyed Sofyan, S.HI, M.H ), Plt Kasubbag Kepegawaian dan Ortala ( Abdul Muthallib, A. Md, S.H ), Kasubbag Umum dan Keuangan ( Diqki Aulia, S.Kom ) beserta Staff bertempat di Media Centre Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Pukul 09:00 WIB mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja ASN juncto Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Kinerja secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. Dalam sambutannya dan arahannya dalam kesempatan pembukaan sosialisasi tersebut di depan Ketua dan Wakil Ketua,Hakim, Panitera,Sekretaris pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama beserta Pejabat Eselon II,III, dan IV Y.M. Dr. Drs. Aco Nur S.H.,M.H. menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya sosialisasi dari 2 peraturan yakni Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Kemenpan RB No. 8 Tahun 2021 tentang manajemen kinerja, Alhamdulillah dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi diakhir tahun 2021 ini diharapkan menjadi nilai penting yang mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan petunjuk bahwasannya Badan Peradilan Agama tahun 2022 mampu menerapkan peraturan – peraturan tersebut sehingga Badan Peradilan Agama berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

Pada Hakikatnya Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 tentang prestasi kinerja sebenarnya PP no. 30 Tahun 2019 dabn Peraturan Menpan RB No.8 Tahun 2021 menjadi sebuah pelengkap dari PP No.46. Tahun 2011. Mudah – mudahan sosialiasi dari menpan RB menjadi pencerahan yang luar biasa sehingga badan peradilan Agama dapat menerapkan 2 PP dan 1 Peraturan Menpan RB. Diharapkan didengar dengan serius sehingga ilmu dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tupoksi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam.sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dengan Peraturan Kemenpan RB No.8 Tahun 2021 adalah pengembangan lebih lanjut dari PP No.46 Tahun 2011. Adanya pengaturan sistem manajemen kinerja PNS/ Perencanaan , pelaksanaan ,pemantauan kinerja,pembinaan kineja,penilaian kinerja, tindak lanjut sistem informasi kinerja jadi jadi ada 14 item penambahan dari PP No.46 Tahun 2011 dengan 2 Peraturan tersebut. Penilaian Kinerja PNS yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS (60%) dan rekan kerja setingkat dana tau bawahan langsung melalui survei tertutup (40%). Adanya perubahan pembagian bobot Penilaian Kinerja yakni SKP 70% dam Perilaku Kerja (30%) bagi Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. SKP (60%) dan Perilaku Kerja (40%) bagi instansi pemerintah yang menerapkan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung Adanya Bimbingan Kinerja, Adanya Konseling Kinerja, Adanya Konselor, Laporan Dokumen Penilaian kinerja sebagai dasar pembayaran tukin Pemeringkatan Kinerja, Penghargaan Kinerja PNS berpredikat sangat baik dalam 2 tahun diikutsertakan dalam pelaksanaan suksesi,Perubahan item penilaian perilaku kinerja sebalumnya 6 item menjadi 5 item, Pengukuran Kinerja pada setiap bulan,triwulan,semesteran dan tahunan, Realisasi Kinerja PNS dapat melebihi target kinerja paling tinggi adalah 120, Adanya Perubahan Nilai SKP dan Predikat Kinerja PNS.

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Selasa Tanggal 30 Juni 2020, bertempat diruang Command Center Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sesuai dengan undangan telah diadakan rapat evaluasi tentang Evaluasi Kinerja Triwulan II yang dipimpin langsung oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, SH.I, MH, acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris DR. M. Sayuti, S.Ag, MH, Panitera Drs. Mawardi dan Para Panitera Muda serta Para Kasubbag .

Acara dimulai Pukul 10.00 Wib yang dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon langsung , ada pun yang menjadi poin penting yaitu Peringkat SIPP, dan realisasi penyerapan anggaran DIPA Tahun 2020. Ketua berharap kepada seluruh user pada aplikasi SIPP untuk memeriksa dengan detail menu didalamnya agar disi semua apupun data yang diperlukan jangan sampai tertinggal karena dapat mengurangi poin peringkat SIPP, data yang dimasukkan harus sesuai dengan one day service, one day minute, melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses persidangan seperti BAS, Panggilan, surat kuasa dll.. Sedangkan dibagian kesekretariatan tentang penyerapan anggaran untuk DIPA 401642 di Triwulan II berjalan lancar walaupun dalam masa pandemi Covid 19, untuk satker 401643 ada sedikit kendala dibagian kegiatan sidang keliling dikarenakan Kabupaten Aceh Utara berada di Zona Merah Pandemi Covid 19, selain itu protokol New Normal tetap harus diutamakan seperti mencuci tangan sebelum masuk kedalam kantor, menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak diruang tunggu,dll