konsultasi atm

Konsultasi Penempatan Mesin ATM/CRM di mahkamah syar’iyah Lhoksukon di KPKNL Lhokseumawe

konsultasi atm

Kamis, 11 Juli 2024|Sekretaris, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Bendahara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi mengenai sewa tanah negara untuk penempatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Customer Relationship Management (CRM) milik Bank Syariah Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal terkait prosedur dan ketentuan sewa tanah negara yang akan digunakan untuk penempatan ATM/CRM. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan hukum dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga penempatan ATM/CRM dapat berjalan lancar dan mendukung layanan keuangan syariah bagi masyarakat.

Silaturrahim ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan KPKNL Lhokseumawe, serta Bank Syariah Indonesia. Diharapkan, dengan adanya kolaborasi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan, khususnya dalam hal akses terhadap layanan perbankan syariah yang semakin mudah dan dekat.

konsultasi atm1

Pertemuan berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mendukung dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pelayanan publik yang berkaitan dengan penggunaan aset negara secara optimal dan transparan

 

 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Waka MS Lhoksukon menghadiri acara Konsultasi Publik Ke – II

Lhoksukon | Selasa, 17 Oktober 2023 Bertempat di Aula Politeknik Negeri Lhokseumawe tepat pada pukul 09:00 WIB, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. menghadiri undangan dari Bupati Aceh Utara dalam acara Konsultasi Publik Ke – II Kabupaten Aceh Utara. Terdapat dua agenda pada acara ini yang pertama yaitu Konsultasi Publik Ke – II mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Aceh Utara Tahun 2023 – 2043 dan yang kedua adalah Konsultasi Publik Ke – II mengenai Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW Kab. Aceh Utara Tahun 2023 – 2043.

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

MS Lhoksukon mengikuti Kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II

Lhoksukon | Kamis (07/09/2023), Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Wilayah II Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2023 di Hotel L-Ruma Kota Langsa. Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Kegiatan ini adalah Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera serta Panitera Muda Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Rundown acara Diskusi Hukum ini menjadi 5 sesi yaitu sesi I terkait berkas perkara Harta Bersama. Sesi II Kewarisan. Sesi III Jinayat Anak. Sesi IV Cerai Talak Rekonvensi. Dan terakhir sesi V mengenai Cerai Gugat. Kegiatan Diskusi Hukum ini dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas Hakim dan Kepaniteraan.

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Waka MS Lhoksukon mengikuti Konsultasi Publik dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lhoksukon | Bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Lhokseumawe, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H. menghadiri acara konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice Tahap 2 (AIPJ2) dengan tema Menjaring Masukan Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.