Konsultasi Penjualan Lelang dan Penyerahan Dokumen Fisik di KPKNL Lhokseumawe

Selasa, 13 Januari 2026 — Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan konsultasi penjualan lelang dan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Dede Kurniawan, S.H., M.H., bersama Operator SIMAN, Gebie Firman Khaliq, S.T.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi serta memperoleh kejelasan terkait mekanisme dan prosedur penjualan lelang Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyerahan dokumen fisik dilakukan sebagai bentuk kelengkapan administrasi dan tindak lanjut pengelolaan aset melalui Aplikasi SIMAN.

Melalui konsultasi ini, diharapkan proses penjualan lelang dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta semakin memperkuat sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan KPKNL Lhokseumawe dalam pengelolaan aset negara.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kerja sama sebagai wujud komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang profesional dan bertanggung jawab.

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Lhoksukon (22/02/2021) | Proses Pelelangan 1(satu) Paket Barang milik negara  selain tanah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah selesai dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021. Sesuai dengan surat permohonan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon No:W1-A11/227/PL.05/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe menetapkan  Pelaksanaan Lelang NonEkseskusi Wajib Barang Milik Negaradengan jenis penawaran lelang melalui internet yang ditetapkan pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021 Pukul 10.00Wib sebagai batas akhir penawaran.

Penetapan pemenang Lelang atas Barang Milik Negara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang diumumkan pemenang dengan penawaran tertinggi yaitu Saudara M. Amin dengan Alamat Medan. dengan disaksikan oleh Pihak Penjual Abdul Muthallib, A.Md, SH dan Saksi Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom dan pada hari Senin tanggal 22 Februari pemenang lelang tersebut melunasi kewajiban pembayaran lelang dan bea lelang dengan nomor bukti Kwitansi KW-17/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 22 Februari dan barang yang dielang tersebut menjadi hak miliknya.

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 15/01/2021) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan penawaran terutup ( Close Bidding ) sesuai dengan jadwal lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe bernomor :S-15/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 7 Januari 2021 dengan ini ditetapkan jadwal lelang pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Pukul 10:00 Wib, melalui alamat domain :www.lelang.go.id.

Adapun Pegawai KPKNL yang ditugaskan untuk mendampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Ms Lhoksukon ( Diqki Aulia, S. Kom ) sebagai penjual dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan ( Abdul Muthallib, A. Md ) sebagai saksi dan menetapkan sesuai dengan kriteria setelah batas akhir penawaran yaitu Sdr. Elit Perdana Praptono dan Santo Sulandry sesuai dengan surat tugas dari Kepala KPKNL Nomor :ST-10/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Alhamdulilah proses penetapan pemenang lelang berjalan lancar dengan mengambil kandidat yang memberikan penawaran tertinggi dan dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh penjual dan saksi. Mudah-mudahan dalam jangka waktu 5 hari pemenang segera melunasi uang tersebut sebelum lewat dari tanggal yang telah ditentukan.