Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Pemenang Lelang BMN MS Lhoksukon Tahun 2021

Lhoksukon (22/02/2021) | Proses Pelelangan 1(satu) Paket Barang milik negara  selain tanah Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah selesai dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021. Sesuai dengan surat permohonan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon No:W1-A11/227/PL.05/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 maka Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe menetapkan  Pelaksanaan Lelang NonEkseskusi Wajib Barang Milik Negaradengan jenis penawaran lelang melalui internet yang ditetapkan pada hari Kamis Tanggal 18 Februari 2021 Pukul 10.00Wib sebagai batas akhir penawaran.

Penetapan pemenang Lelang atas Barang Milik Negara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang diumumkan pemenang dengan penawaran tertinggi yaitu Saudara M. Amin dengan Alamat Medan. dengan disaksikan oleh Pihak Penjual Abdul Muthallib, A.Md, SH dan Saksi Ibrahim Ahmad Harahap, S.Kom dan pada hari Senin tanggal 22 Februari pemenang lelang tersebut melunasi kewajiban pembayaran lelang dan bea lelang dengan nomor bukti Kwitansi KW-17/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 22 Februari dan barang yang dielang tersebut menjadi hak miliknya.

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Proses Lelang Barang Milik Negara MS Lhoksukon

Lhoksukon ( 15/01/2021) | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan Proses Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan penawaran terutup ( Close Bidding ) sesuai dengan jadwal lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe bernomor :S-15/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 7 Januari 2021 dengan ini ditetapkan jadwal lelang pada hari Kamis Tanggal 14 Januari 2021 Pukul 10:00 Wib, melalui alamat domain :www.lelang.go.id.

Adapun Pegawai KPKNL yang ditugaskan untuk mendampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Ms Lhoksukon ( Diqki Aulia, S. Kom ) sebagai penjual dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan ( Abdul Muthallib, A. Md ) sebagai saksi dan menetapkan sesuai dengan kriteria setelah batas akhir penawaran yaitu Sdr. Elit Perdana Praptono dan Santo Sulandry sesuai dengan surat tugas dari Kepala KPKNL Nomor :ST-10/WKN.01/KNL.02/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Alhamdulilah proses penetapan pemenang lelang berjalan lancar dengan mengambil kandidat yang memberikan penawaran tertinggi dan dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh penjual dan saksi. Mudah-mudahan dalam jangka waktu 5 hari pemenang segera melunasi uang tersebut sebelum lewat dari tanggal yang telah ditentukan.