Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026 pada Selasa, 06 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama seluruh aparatur dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas serta pelayanan publik yang prima.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan pernyataan komitmen seluruh aparatur untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Sementara itu, Maklumat Pelayanan menjadi wujud kesanggupan satuan kerja dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Maklumat Pelayanan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga komitmen bersama demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon meneguhkan tekad untuk terus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2026.

 

Standar dan Maklumat Pelayanan

STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

maklumat

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal ini mengamanatkan harus ada 14 poin yang diperlukan dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu yang terkait sistem, penggunaan dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya / tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan ini juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan peradilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengatur standar pelayanan untuk satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya masalah geografis dan karakteristik perkara sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026 / KMA / SK / II / 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Keputusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 1/KMS.W1-A11/SK.OT1.2/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai berikut :

“Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Publik Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku”