Lhoksukon | Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menugaskan 2(dua) orang ASN Abdul Muthallib, A. Md, S.H dan Hefalizayanti, S.H untuk mengikuti acara Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Kabupaten Aceh Utara yang berlangsung mulai tanggal 2-3 November 2022 di Hotel Diana Lhokseumawe. Adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan Surat Undangan nomor :460/716 tanggal 28 Oktober 2022. Pemateri dari LBH dan acara ini dihadiri dari Pihak Kepolisian, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Sakit, Dinas Sosial, PP dan PA , Dinas Pendidikan, Para Pendamping Kab. dan LBH yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Tujuan acara tersebut agar seluruh instansi yang terkait dengan Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak bergerak cepat dalam penanganan kasus tersebut. Yang harus dipahami adalah pemulihan psikis baik itu korban KDRT, Korban Pemerkosaan, Korban Pelecehan terhadap perempuan dan anak harus dipikirkan, jangan sampai setelah proses persidangan selesai terhadap mereka namun tindak lanjut pemulihan psikisnya tidak dilanjutkan bisa berbahaya buat masa depan pelaku dan korban. Semoga dengan adanya pelatihan ini Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan stakeholdernya serta Aparat Penegak Hukum semakin responsif dalam menangani perkara-perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga bisa menurunkan angka kasus tersebut dimasa yang akan datang terutama di Kabupaten Aceh Utara.