Mediasi No Perkara. 847/Pdt.G/2024 berhasil dengan Perdamaian

Rabu, 18 Desember 2024 |Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pada Rabu, 18 Desember 2024, Hakim Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Riki Dermawan, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan kompetensinya dalam memediasi sengketa hukum. Dalam perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2024/MS.Lsk., Bapak Riki berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menegaskan peran penting Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menyediakan jalur penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan aspek hukum, tetapi juga perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Bapak Riki Dermawan, dengan keahlian dan pengalaman sebagai mediator, terus membuktikan diri sebagai sosok yang profesional dalam meredakan konflik hukum, sehingga menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi penyelesaian perkara.Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan syariah. Keberhasilan ini juga mencerminkan keberhasilan implementasi program Zona Integritas yang terus dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar'iyah LhoksukonSelasa, 19 November 2024 |Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Bapak Fauzan, S.H., M.H., kembali menunjukkan keberhasilan sebagai Mediator Non Hakim dengan mendamaikan pihak-pihak dalam Perkara Gugatan Harta Bersama nomor 609/Pdt.G/2024/MS.Lsk.

Proses mediasi berjalan dengan baik dan lancar, berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari mediator. Para pihak yang sebelumnya bersikukuh pada pendiriannya masing-masing, akhirnya sepakat untuk mencapai solusi yang adil dan berimbang demi kepentingan bersama.
Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam memberikan pelayanan hukum yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak berperkara tidak hanya memperoleh solusi tanpa harus melanjutkan proses litigasi, tetapi juga memperkuat rasa kekeluargaan dan keharmonisan di antara mereka.
Semoga keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi perkara lainnya dan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai institusi peradilan yang adil, profesional, dan humanis.
 

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi 445

Mediasi No Perkara. 445 G Berhasil dengan Perdamaian

mediasi 445

Rabu, 18 September 2024 | Sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim tidak berhasil mencapai kesepakatan. Namun, dalam persidangan berikutnya, para pihak kembali mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang. Menanggapi permintaan tersebut, hakim memutuskan untuk menunjuk Hakim Anggota 2 sebagai mediator yang baru dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

mediasiRabu, 31 Juli 2024 | Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Mahkamah Syariyah Lhoksukon Muzakir, S.H.,CPM. dengan nomor Perkara : 314/Pdt.G/2024/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi1

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

mediasi1Selasa, 23 Juli 2024 | bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy. bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 278/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses mediasi yang baik, dengan mengingat kembali tujuan pernikahan serta dampak-dampak buruk dari perceraian, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi Berhasil

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

mediasi Berhasil

Selasa, 16 Juli 2024 | Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Mahkamah Syariyah Lhoksukon Muzakir, S.H.,CPM. dengan nomor Perkara : 443/Pdt.G/2024/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Berhasil dalam Mediasi Perkara cg

Mediator Non Hakim Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Berhasil dalam Mediasi Perkara cg

Lhoksukon | Selasa (18/03/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Mediasi oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Fauzan, S.H., M.H., CPM. membuahkan hasil yang baik yaitu dapat mencapai kesepakatan perdamaian pada nomor Perkara : 124/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses yang mediasi yang cukup ketat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Prosedur Mediasi

PROSEDUR MEDIASI

mediasi

Prosedur Mediasi Berdasarkan PERMA No. I Tahun 2016 tentang prosedur mediasi dipengadilan adalah sebagai berikut :

Tahap Pra Mediasi

  • Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.
  • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
  • Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

Tahap Proses Mediasi

  • Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  • Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  • Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  • Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut.
  • tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  • Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  • Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  • Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  • Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  • Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  • Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak dikenakan biaya.

Perdamaian di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan KembalI

  • Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mengadili.
  • Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  • Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.
Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Lhoksukon | Selasa (23/01/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi dengan Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Fauzan, S.H., M.H., CPM. dengan nomor Perkara : 880/Pdt.Plw/2023/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Senin (11/12/2023), Alhamdulillah, mengawali minggu ini, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 884/Pdt.G/2023/MS.Lsk. Setelah melalui proses mediasi yang baik, dengan mengingat kembali tujuan pernikahan serta dampak-dampak buruk dari perceraian, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.