Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Lhoksukon | Selasa, 21 November 2023, Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Non Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Fauzan, S.H., M.H., CPM. dengan nomor Perkara : 820/Pdt.G/2023/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Mediasi Harta Bersama Berakhir dengan Van Dading MS Lhoksukon TA 2023

Mediasi Harta Bersama Berakhir dengan Van Dading MS Lhoksukon TA 2023

Mediasi Harta Bersama Berakhir dengan Van Dading MS Lhoksukon TA 2023

Lhoksukon | Senin, 13 Februari 2023 Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berlangsung mediasi perkara Harta Bersama dengan jumlah harta diperkirakan mencapai 1 Milyar lebih yang terdiri dari Harta bergerak dan Harta tidak bergerak dengan Hakim Mediator Riki Dermawan, S.H.I. Mediasi berlangsung sangat alot, dimana dimulai dari pukul 11:00 WIB hingga menjelang Maghrib. Kedua Belah tetap bersikukuh dengan Opsi masing-masing sehingga Mediator harus melakukan Kaukus (Pertemuan Terpisah). Pada awalnya kedua belah pihak bersikukuh dengan pandangannya masing-masing dimana pihak penggugat menginginkan harta tidak bergerak berupa ruko dijual kemudian uang penjualannya dibagi dua masing-masing mendapat setengahnya kemudian terhadap sisa hutang bersama berupa pinjaman bank sebesar Rp.326.322.787 (Tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang pengambilannya dengan menggadaikan SK PNS penggugat untuk penambahan pembuatan lantai dua ruko juga harus dibagi dua masing-masing setengahnya. Namun tergugat tidak sependapat, menurut penggugat seharusnya hutang bersama dihitung seluruhnya kemudian aset-aset yang diperoleh selama pernikahan baik itu harta tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat maupun harta bergerak yang berada ditangan penggugat harus dihitung semuanya kemudian baru dikalkulasi berapa total harta bersama jika diuangkan lalu dipergunakan untuk membayar hutang bank dan hutang usaha penggugat sisanya jika berlebih baru dibagi dua. Sehingga mediasi sangat sulit dalam waktu singkat dapat berhasil. Oleh karena itu mediator  menskors mediasi pada pukul 13:00 WIB guna memberi waktu kedua belah pihak beristirahat untuk makan dan shalat sembari memikirkan dengan tenang solusi masing-masing agar perdamaian dapat berhasil.

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Mediator YM. Adeka Candra Kembali berhasil Mediasi Sebagian

Lhoksukon | Selasa, 22 Maret 2022, Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. lagi-lagi berhasil dalam mediasi sebagian kali ini pada perkara nomor 221/Pdt.G/2022/Ms.Lsk. Dalam rangka mengakhiri sengketa antara para pihak. Para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk sebagian dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Pada Kesepakatan tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I sebagai Pemohon memberikan Nafkah iddah selama 100 hari dengan nominal Rp.50.000/hari atau sama dengan Rp.5.000.000,- dan mut’ah sebesar Rp.500.000 kepada Pihak II sebagai Termohon saat sebelum ikrar talaq;

2. Bahwa Para Pihak sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan atas hak asuh 4 orang anak yang diberikan kepada Pihak II selaku ibu kandungnya;

3. Bahwa Pihak I sepakat untuk memberikan biaya nafkah 4 orang anaknya sejumlah Rp.500.000 setiap bulannya diluar biaya pendidikannya dan diserahkan kepada Pihak II sebagai pihak yang diberikan hak untuk mengasuh.

Pada saat proses mediasi berlangsung, Hakim mediator memberikan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga dewasa dan menekankan kepada para pihak untuk selalu mengedepankan kepentingan anak-anak mereka.

 

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Majelis Hakim MS Lhoksukon YM Frandi Alugu, Lc. berhasil damaikan perkara Verzet

Lhoksukon | Kamis, 10 Maret 2022 Bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Frandi Alugu, S.HI sebagai Ketua Majelis, Adeka Candra, Lc. Sebagai Anggota 1 dan Muhammad Arif, S.H sebagai Anggota 2 alhamdulillah berhasil mendamaikan Perkara Perlawanan (Verzet) Cerai Gugat Nomor : 805/Plw.G/2021/MS.Lsk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada tanggal 27 Oktober 2021.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Mediasi Berhasil Oleh YM. Adeka Candra, Lc.

Lhoksukon | Rabu, 2 Maret 2022, bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat disaksikan oleh Hakim Mediator Ym Adeka Candra, Lc. dalam perkara Cerai Gugat nomor 149/Pdt.G/2022/Ms.Lsk yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan pada tanggal 21 Februari 2021.

Pada Kesepakatan perdamaian tersebut masing-masing Pihak telah menyepakati point-point berikut ini dengan kesadaran tanpa paksaan :

1. Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat dengan kerelaan serta tanpa paksaan demi kepentingan terbaik untuk anak , untuk memberikan Hak asuh anak-anak kepada Pihak I selaku Ibunya;

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk memberikan kebebasan dan tidak membatasi untuk mengunjungi anak-anak serta membawa anak-anak selama tidak menganggu proses pendidikan dan istrahat anak;

3. Bahwa demi kepentingan tumbuh kembang anak Pihak II akan memberikan biaya nafkah untuk anak-anak sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orangtua yang baik bagi anak-anaknya.

Selama proses mediasi, Hakim mediator memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orangtua menafkahi dan membesarkan anak-anaknya hingga mereka dewasa. Anak adalah investasi masa depan dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada para pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak.

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Senin, 21 Februari 2022 Bertempat di ruang mediasi Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayyed Sofyan, S.HI., M.H. bertindak sebagai Mediator berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar pada kepaniteraan MS Lhoksukon dengan nomor registrasi 100/Pdt.G/2022/MS.Lsk pada tanggal 31 Januari 2022.

Pada saat proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan cara memberikan nasehat-nasehat tentang pernikahan dan juga pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat buruk yang timbul jika pada akhirnya terjadi perceraian. Alhamdulillah proses mediasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berhasil, bagi penggugat dan tergugat semoga kehidupan pernikahan bisa menjadi lebih baik lagi dan selalu memperbanyak rasa syukur dan sabar.

Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir dengan Perdamaian

Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir dengan Perdamaian

Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir dengan Perdamaian

Lhoksukon (04/05/2021) | Pada hari ini, Rabu tanggal 05 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah bertempat di Ruang Mediasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dalam proses mediasi Oleh mediator Adeka Candra,Lc,. dengan Nomor perkara  252/Pdt.G/2021/MS.Lsk , perdamaian adalah impian semua orang terutama bagi pihak yang bersengketa. Impian itulah yang akhirnya terwujud oleh pihak berperkara antara Aisyah Binti Abdulah dan Saiful Fakria Bin Yahya melalui Proses Nasehat dan Siraman Rohani dari Mediator kepada kedua belah pihak bahwa betapa pentingnya menjaga Psikologis anak karena tumbuh kembang anak diatas segala-galanya bagi kedua orang tua.

Adapun beberapa poin penting yang berhasil disepakati oleh kedua belah pihak diantaranya :

1. Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya kepada anak;

2. Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada anak;

3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan  minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

4. Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental  atau pisikis anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

5. Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;

6. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga;

Dengan telah adanya kesepakatan perdamaian ini, maka Pemohon mencabut perkaranya Nomor 252/Pdt.G/2021/MS.Lsk. dan menyatakan perkara telah selesai. Adeka Chandra, Lc adalah Mediator terbanyak yang berhasil melakukan proses Mediasi kepada Pihak berperkara di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tahun 2021 ini, beliau juga bersyukur dan bangga bisa mendamaikan, memberikan nasihat dan diterima oleh Pihak berperkara dan berbuah manis dengan pencabutan perkara tersebut.

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Kado Terindah Awal Tahun MS Lhoksukon

Lhoksukon (13/01/2021 ) Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Di awal tahun 2021 Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi terbilang cukup baik dan maksimal sehingga perkara yang diproses melalui jalur mediasi berakhir dengan damai diantara kedua belah pihak yang berperkara, kali ini perkara yang di tangani oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Perkara Cerai Talak dengan nomor: 4/Pdt.G/2021/Ms.Lsk dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Adeka Chandra, LC. pada hari Rabu, kemarin

Adapun yang menjadi alasan Pihak Pemohon dan Termohon untuk mempertahankan Pernikahan menurut Mediator yang telah memberikan nasehat dan solusi dari permasalah tersebut diantara nya yaitu : 1. sebagai jawaban atas atas amanah Yang diberikan Allah dan Rasulnya kepada hamba bahwa pada Hakikatnya aqad dalam pernikahan adalah sesuatu yang sangat Agung sebagaimana telah diabadikan dalam Alqur’an untuk memuliakan hambanya. 2. mengingatkan kepada kedua pasangan bahwa hakikat pernikahan adalah ibadah sepanjang Hayat, tidak ada ibadah lain yang lebih lama durasinya dibanding pernikahan.sehingga disaat ada niat ingin mengakhiri ikatan pernikahan kebalikan kepada tuntunan Rasulullah bahwa ” Siapa yang menikah sungguh telah sempurna separuh agamanya”” jangan sampai kerusakan kecil malah bahteranya yang hancurkan. 3. pernikahan tentu kita sudah memiliki buah hati, maka tataplah bola matanya, selami hatinya kira-kira akibat keputusan yang diambil bagaimana pysicologi anak kita? Bagaimana hancurnya hati anak kita…

Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Mahkamah SYar’iyah Lhoksukon, karena dengan berhasilnya suatu Mediasi berarti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin Mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara dengan satu kali mediasi.

Alhamdulilah akhirnya Setelah penantian panjang sejak 2020, akhirnya bisa merasakan bangga dan terharu dikarenakan mampu mendamaikan para pihak berperkara di awal tahun 2021 , menurut Adeka Chandra, LC dengan sumringah.

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :

1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya

2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya

3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya

4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Mediasi Berhasil Oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Lhoksukon | Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah dilakukan proses Mediasi oleh  seorang Mediator yaitu Bapak Drs. M. Wali Syam, yang juga sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 348/Pdt.G/2019/Ms-Lsk dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan  rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.