mediasi 445

Mediasi No Perkara. 445 G Berhasil dengan Perdamaian

mediasi 445

Rabu, 18 September 2024 | Sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh mediator non-hakim tidak berhasil mencapai kesepakatan. Namun, dalam persidangan berikutnya, para pihak kembali mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang. Menanggapi permintaan tersebut, hakim memutuskan untuk menunjuk Hakim Anggota 2 sebagai mediator yang baru dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai.

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

mediasiRabu, 31 Juli 2024 | Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Mahkamah Syariyah Lhoksukon Muzakir, S.H.,CPM. dengan nomor Perkara : 314/Pdt.G/2024/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi1

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

mediasi1Selasa, 23 Juli 2024 | bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tubagus Sukron Tamimi, S.Sy. bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam Mediasi Perkara Cerai Gugat nomor 278/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses mediasi yang baik, dengan mengingat kembali tujuan pernikahan serta dampak-dampak buruk dari perceraian, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

mediasi Berhasil

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

 

mediasi Berhasil

Selasa, 16 Juli 2024 | Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Mahkamah Syariyah Lhoksukon Muzakir, S.H.,CPM. dengan nomor Perkara : 443/Pdt.G/2024/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

#humasmahkamahagung
#dirjenbadillag
#msaceh
#mslhoksukon
#mahkamahagung #mahkamahagungri
#mahkamahsyariyah
#wilayahbebaskorupsi
#wbk

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Berhasil dalam Mediasi Perkara cg

Mediator Non Hakim Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Berhasil dalam Mediasi Perkara cg

Lhoksukon | Selasa (18/03/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Mediasi oleh Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Bapak Fauzan, S.H., M.H., CPM. membuahkan hasil yang baik yaitu dapat mencapai kesepakatan perdamaian pada nomor Perkara : 124/Pdt.G/2024/MS.Lsk. Setelah melalui proses yang mediasi yang cukup ketat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Daftar Nama Mediator

DAFTAR NAMA MEDIATOR

mediator

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Mediator Non Hakim MS Lhoksukon Kembali Berhasil dalam Mediasi Perkara

Lhoksukon | Selasa (23/01/2024), Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi dengan Mediator Non Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Fauzan, S.H., M.H., CPM. dengan nomor Perkara : 880/Pdt.Plw/2023/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Mediasi Berhasil Seluruhnya Oleh Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Lhoksukon | Selasa, 21 November 2023, Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Alhamdulillah, Setelah proses yang cukup kompleks, Mediasi Perdana Mediator Non Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon Fauzan, S.H., M.H., CPM. dengan nomor Perkara : 820/Pdt.G/2023/MS.Lsk berbuah manis yaitu mediasi berhasil secara keseluruhan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara.

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Penandatanganan MoU dengan Mediator Non Hakim MS Lhoksukon

Lhoksukon | Jum’at 17 November 2023, Pada pukul 10:00 WIB Bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, dilaksanakan Perjanjian Kerja sama antara Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan Mediator Non Hakim yaitu :

1. Fauzan, S.H., M.H., CPM (Pegawai).
2. Zulfahmi, S.H., CPCLE (Non Pegawai).
 
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon YM Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy berharap agar dapat memberikan manfaat serta semakin memberi kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam Hal Pelayanan Mediasi.
Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Mediator MS Lhoksukon berhasil mendamaikan Para Pihak

Lhoksukon | 20 Oktober 2020, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yaitu Bapak Muhammad Arif, SH berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 516/Pdt.G/2020/MS.Lsk yang dilakukan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara gugatan tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup :

1. Tergugat akan merubah sikap temperamennya

2. Tergugat akan menceraikan istri siri yang nikahinya

3. Tergugat berjanji akan menyayangi Istri (Penggugat) dan anak-anaknya

4. Pihak Penggugat akan mencabut perkara tersebut

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator Bapak Muhammad Arif, SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.